TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah masa kerja dan gaji atau honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Jika melihat tahapan rekrutmen Pantarlih, jadwal pelantikan jatuh pada hari ini Senin (6/2/2023).
Hasil seleksi Pantarlih telah diumumkan pada Minggu (5/2/2023).
Pelamar dapat langsung mengecek hasil pengumumannya yang akan disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Kabupaten/Kota setempat.
Pembetukan Pantarlih melengkapi pembentukan Badan Adhoc untuk menyukseskan Pemilu 2024 nanti.
Badan Adhoc merupakan panitia sementara yang dibentuk untuk menyelenggarakan dan menyukseskan Pemilu 2024.
Baca juga: Disetujui DPR, KPU Segera Undangkan PKPU Dapil Pemilu 2024
Sejauh ini pendaftar anggota Badan Adhoc di Indonesia peminatnya begitu tinggi.
Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Pantarlih.
Lantas berapakah gaji atau honor yang akan diterima Pantarlih?
Simak daftar besaran gaji atau hornor masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024, mengutip Tribun Gayo, berikut ini.
1. Pantarlih Pemilu 2024
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 yaitu mulai 6 Februari hingga 15 Maret 2023.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024, sebesar Rp 1.000.000.
2. KPPS Pemilu 2024