News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hari Ini Jadwal Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Simak Masa Kerja dan Gaji Anggota Badan Adhoc

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persyaratan daftar Pantarlih Pemilu 2024 - Simak masa kerja dan gaji/honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta besaran gaji masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah masa kerja dan gaji atau honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Jika melihat tahapan rekrutmen Pantarlih, jadwal pelantikan jatuh pada hari ini Senin (6/2/2023).

Hasil seleksi Pantarlih telah diumumkan pada Minggu (5/2/2023).

Pelamar dapat langsung mengecek hasil pengumumannya yang akan disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Kabupaten/Kota setempat.

Pembetukan Pantarlih melengkapi pembentukan Badan Adhoc untuk menyukseskan Pemilu 2024 nanti.

Badan Adhoc merupakan panitia sementara yang dibentuk untuk menyelenggarakan dan menyukseskan Pemilu 2024.

Baca juga: Disetujui DPR, KPU Segera Undangkan PKPU Dapil Pemilu 2024

Sejauh ini pendaftar anggota Badan Adhoc di Indonesia peminatnya begitu tinggi.

Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Pantarlih.

Lantas berapakah gaji atau honor yang akan diterima Pantarlih?

Simak daftar besaran gaji atau hornor masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024, mengutip Tribun Gayo, berikut ini.

1. Pantarlih Pemilu 2024

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 yaitu mulai 6 Februari hingga 15 Maret 2023.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024, sebesar Rp 1.000.000.

2. KPPS Pemilu 2024

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini