Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan membacakan putusan sela atas perkara peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pekan depan.
Putusan sela itu merupakan penentuan, apakah pekara ini dilanjutkan ke pengujian materil berupa pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Rencananya, putusan sela akan dibacakan pada Kamis (9/2/2023).
"Sesuai dengan jadwal yang sudah kita sepakati dua kali seminggu untuk putusan selanya Hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 jam 9.00 WIB," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih sebelum menutup persidangan pada Senin (6/2/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Sangkal Perintahkan Dody Prawiranegara Tukar Sabu, Jaksa Bakal Tunjukkan Bukti
Dalam kesempatan itu, Jon juga mengingatkan agar persidangan berikutnya dimulai tepat waktu.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses persidangan pun diminta untuk hadir sebelum waktu yang telah ditentukan.
"Kami tidak menginginkan seperti yang tadi molor setengah jam. Banyak yang rugi di molornya disiplin kita," ujarnya.
Terlebih perkara ini menurut Jon menjadi perhatian bagi publik.
"Tetap waktu kepada waktu yang kita sepakati karena (perkara) ini kebetulan semua tahu di seluruh Indonesia," katanya.
Sebagai informasi, dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.