Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan soal pencarian sejumlah buron kasus korupsi termasuk Harun Masiku yang hingga kini belum ditangkap.
Firli mengatakan pihaknya masih memburu para buronan seraya menjelaskan soal buron yang telah berhasil ditangkap.
"Sesungguhnya ada 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dari 21 orang tersebut kita sudah mampu melakukan penangkapan sebanyak 17 orang sehingga sekarang masih ada 4 orang lagi. Teranyar yang sudah dilakukan penangkapan adalah IA yang kita tangkap di Aceh dan sekarang sudah menjalani proses hukum," kata Firli dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Namun soal buronan lainnya yakni Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, dan Paulus Thanos masih dilakukan pengejaran.
"Dan mungkin rekan-rekan sungguh mengikuti pemberitaan ada beberapa yang sudah kita ketahui dan saat itu kita lakukan upaya penangkapan," kata dia.
Baca juga: KPK Tak Bisa Ungkap Teknis Pencarian dan Keberadaan Harun Masiku
Tak lagi membahas soal Harun Masiku, Firli menjelaskan penangkapan buron yang terbaru dilakukan KPK adalah terhadap eks Panglima GAM inisial IA atau Izil Azhar.
KPK mengatakan ada sejumlah tantangan menangkap buronan, salah satunya yaitu mereka mengubah nama.
Firli mencontohkan buron berinisial PT kemudian berganti nama menjadi TTP sehingga saat akan ditangkap dinilai menyulitkan.
"Ini tentu akan menyulitkan kita, tetapi kita tidak akan pernah menyerah karena kita sudah tahu proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu," katanya.
Ia mengatakan 4 orang yang masuk dalam daftar buron itu masih diupayakan pencarian.
Jokowi yang berada di samping Firli sempat bertanya berapa lama KPK memburu buron inisial IA atau Izil Azhar hingga akhirnya tertangkap.
"IA itu ditetapkan sebagai tersangka tahun 2016, sekarang 2022 berarti 6 tahun. Dan itu kita lakukan penangkapan setelah ada kemunculan yang bersangkutan dan itu adalah upaya keras kerjasama kolaborasi antar penegak hukum. Karena perlu diketahui IA ini ditangkap di aceh dibantu di sepenuhnya oleh Polda Aceh," tandas Firli.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin pada 24 Januari 2023.
Ia adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.
Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu sudah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018.
Kendati demikian, KPK sebenarnya masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap empat DPO lainnya.
Berikut daftarnya:
1. Kirana Kotama alias Thay Ming
Kirana Kotama telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Indonesia (Persero).
2. Harun Masiku
Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Eks politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
3. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin
Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
4. Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam pencarian keempat DPO tersebut, pihaknya memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
"Karena persembunyian para DPO tersebut tentunya tidak terbatas hanya di wilayah NKRI saja, namun sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia," kata Firli lewat keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).
Firli berkata, korupsi adalah salah satu transnational organized crime.
Sehingga dalam beberapa perkara yang ditangani KPK, tidak hanya pelaku, tapi juga aset-aset hasil tindak pidana korupsi pun seringkali disembunyikan di luar negeri.
"Oleh karenanya, KPK tak henti meminta dukungan dan peran serta masyarakat.
Bagi yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti," katanya.