News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korlantas Polri Resmi Gelar Operasi Keselamatan Jaya Mulai Hari Ini

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2023 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Abdi Ryanda Shakti). Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2023 mulai hari ini, Selasa, (7/2/2023). Digelar selama dua pekan sampai 20 Februari 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2023 mulai hari ini, Selasa, (7/2/2023).

Operasi Keselamatan 2023 akan digelar selama dua pekan terhitung mulai 7 Februari sampai 20 Februari 2023.

Operasi ini berisi kegiatan imbauan, edukasi, dan penindakan terkait disiplin berlalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, ada sejumlah pelanggaran berlalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023.

"Contoh yang jadi sasaran utama adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, pengemudi di bawah umur," ujar Latif di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023), dikutip dari polri.go.id.

Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani menyampaikan, Korlantas Polri akan mengedepankan tilang elektronik dengan ETLE pada Operasi Keselamatan 2023 ini.

Baca juga: Bareskrim Polri Jelaskan Kronologis Pengungkapan Kasus Home Industry Narkotika Ekstasi di Johar Baru

ETLE menggunakan kamera ETLE statis dan ETLE mobile.

Kegiatan Operasi Keselamatan 2023 ini dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Operasi Keselamatan juga diharapkan bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam Operasi Keselamatan 2023, Polisi menindak pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata.

Seperti pengendara yang melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan.

Termasuk pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non-jalan tol akan ditindak.

Bargani mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.

"Dengan begitu, diharapkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bisa terwujud," ujar Bargani, Selasa (6/2/2023), dikutip dari sumber yang sama.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini