News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK melantik 21 orang penyidik dan penyelidik baru yang akan ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 orang penyidik dan penyelidik baru yang akan ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Pelantikan dilangsungkan di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Hadir dalam pelantikan tersebut Pimpinan KPK Johanis Tanak dan Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa, serta sejumlah pejabat struktural KPK lainnya.

Pelantikan juga diikuti jajaran perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Polri.

Tanak mengatakan penambahan personil baru ini diharapkan menambah kapasitas organisasi khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Pegawai yang dilantik hari ini yakni 10 orang penyelidik penugasan eksternal, terdiri dari 7 orang dari Polri dan 3 orang dari BPKP, 3 orang penyelidik internal dari PNS KPK, dan 8 orang penyidik eksternal dari Polri,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (7/2/2023).

Berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, lanjut Tanak, dinyatakan bahwa penyelidik dan penyidik di KPK dapat diangkat dari sumber eksternal maupun internal KPK.

Baca juga: Respons KPK Soal Mundurnya Wakil Ketua DPRD Kusnadi dari Ketua DPD PDIP Jawa Timur

Sebelum dilantik, para personel ini telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan penyelidik dan penyidik yang dilaksanakan pada 28 November sampai dengan 9 Desember 2022.

Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelidik dan penyidik KPK.

Dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai yang diamanatkan undang-undang, pimpinan KPK telah menetapkan Arah dan Kebijakan KPK tahun 2023.

Khususnya di Bidang Penindakan dan Eksekusi, di mana salah satunya mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui 4 faktor.

“Penanganan perkara melalui case building; penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU; penyelesaian tunggakan kasus dan perkara; pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara,” jelas Tanak.

Tanak juga menuturkan kepada para pegawai yang dilantik, agar bisa melaksanakan arah kebijakan pimpinan tahun 2023.

Yaitu penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional, yang tidak hanya memenjarakan para koruptor, tapi dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara.

Menutup sambutannya, Tanak berpesan pentingnya menjaga integritas sebagai penyidik dan penyelidik KPK.

“Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya,” kata Tanak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini