Oleh sebab itu, konfirmasi terkait alat bukti tersebut akan ditagih oleh tim penyidik.
"Kami mau mengkonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang.
Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keterangan Johnny G Plate Sangat Penting untuk Ungkap Kasus
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana buka suara terkait adanya panggilan dari Kejagung kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G Plate.
Diketahui pemanggilan Johnny G Plate ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
Ketut mengatakan, pemanggilan pada Johnny ini sudah dilakukan Kejagung sejak empat hari yang lalu.
Kejagung pun berharap Johnny bersedia memenuhi panggilan Kejagung tersebut.
Pasalnya dalam kasus dugaan korupsi BTS ini, Johnny hanya diperiksa sebagai saksi.
"Jadi penyidik sudah melayangkan panggilan kurang lebih empat hari yang lalu, untuk dijadwalkan diperiksa besok hari Kamis (9/2/2023), jam 09.00 WIB."
"Harapan kita mudah-mudahan beliau bisa datang menghadiri panggilan kita. Karena diperiksa dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai saksi," kata Ketut dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Gali Keterangan Pokja Pemilihan Tender
Lebih lanjut Ketut mengharapkan Johnny bisa kooperatif dengan memenuhi panggilan Kejagung.