News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di MA

KPK Terus Cari Bukti Keterlibatan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim Agung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti keterlibatan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (WIKA) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti keterlibatan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (WIKA) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).

Diketahui, Dadan sudah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini.

"Dalam proses penydikan kemarin kan sudah dilakukan cegah terhadap yang bersangkutan, tentu bagian penyelesaian berkas perkara dgn tersangka yang saat ini masih proses penyidikan. Satu kan sudah dilimpahkan, dan GS dkk masih proses penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).

"GS masih berproses dan itu terus kami dalami dugaan informasi keterlibatan pihak lain sepanjang alat bukti cukup pasti KPK lakukan," imbuhnya.

Ali memastikan setiap perkembangan penyidikan akan selalu disampaikan kepada masyarakat.

Baca juga: KPK Bakal Panggil Kembali Dito Mahendra di Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi

"Prinsipnya pengembangan penydikan kami smapaikan kepada masyarakat sebagai keterbukaan informasi kepada masyatakat sekaligus juga informasi-informasi," katanya.

Selain Dadan, KPK juga mencegah penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary.

Pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang wiraswasta. Kedua orang dimaksud diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dkk Segera Dibuka di Persidangan, KPK Siapkan 11 JPU

Dadan dan Windy Idol dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023.

Pencegahan dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka tengah berada di Indonesia.

"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," kata Ali.

Adapun nama Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dia disebut sebagai penghubung antara Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca juga: KPK Dalami Pengeluaran Uang Tanpa Laporan Pertanggungjawaban dari Kas Keuangan PT SMS

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Satu hari setelah pertemuan, yakni 26 Maret 2022 Yosep Parera menyerahkan surat permohonan tertanggal 23 Maret 2022 kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan uang Rp11,2 miliar.

"Dadan meminta uang kepada Heryanto. Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," kata jaksa.

Namun jaksa KPK tak merinci maksud permintaan uang itu. Namun, dalam putusan Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang kasasi pada 4 April 2022.

Budiman divonis penjara lima tahun. Sehari setelahnya Dadan menghubungi Yosep dan menyampaikan vonis sudah sesuai permintaannya.

"Meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi," kata jaksa.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini