News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rapat Bareng KPK, Benny K Harman Ungkit Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka Formula E

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Bareng KPK, Benny K Harman Ungkit Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka Formula E

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman menyinggung soal isu mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi Formula E.

Hal itu disampaikan Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Menurut Benny, isu Anies bakal jadi tersangka kasus Formula E muncul lantaran memasuki pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"Ini persoalan politik tadi, misal Anies Fromula E, kan akibat ini (musim politik). Jadi tersangka apa tidak ini kan akibat Pemilu dalam waktu dekat," kata Benny.

Legislator Partai Demokrat ini menuturkan bahwa isu Anies jadi tersangka kasus Formula E tak mungkin muncul apabila Pemilu ditunda.

"Coba Pemilu 2027 mungkin enggak ada isu ini," ungkap Benny.

Benny juga menyoroti kewenangan lembaga antirasuah tersebut dalam melakukan penindakan.

"Ini yang buat KPK jadi powerful, menakutkan. Kalau kewenangan pendidikan, (hasil) survei-survei, itu biasa-biasa aja. Tapi kata kunci KPK adalah penindakan. Tidak ada KPK tanpa penindakan," ucapnya.

Kepada Firli Bahuri dkk, Benny lantas menanyakan proses KPK dalam melakukan penindakan dan sumber informasinya apakah dari masyarakat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau aparat penegak hukum lainnya.

Menurutnya, hal tersebut agar KPK tak terkesan tebang pilih dalam melakukan penindakan atau lembek ke teman tapi tajam ke lawan.

"Supaya tidak ada kesan tajam ke lawan, lembek ke teman," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto atau BW, menyebut ada upaya menjegal Anies Baswedan untuk berpartisipasi dalam ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Salah satunya lewat penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta.

BW menduga KPK telah menyebarkan kebohongan ihwal pertemuan tiga pimpinan dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Baca juga: KPK Beri Sinyal Hentikan Penyelidikan Formula E jika Tak Ada Bukti Permulaan

Dia menyebut pertemuan tersebut bukanlah berasal dari undangan BPK, seperti yang diucapkan oleh KPK.

"Ada indikasi kebohongan yang secara sengaja ditebar dan disebarkan bahwa kehadiran tiga pimpinan KPK atas undangan BPK tetapi informasi lain menyatakan, pimpinan KPK sengaja datang ke BPK pasca-dilakukan ekspose kasus Formula E di internal KPK," kata BW lewat keterangan tertulis, Kamis (26/1/2023).

"Mereka ingin 'meyakinkan', untuk tidak menyebutnya sebagai 'memaksa', agar BPK mengeluarkan audit atau penghitungan kerugian negara, dengan membawa lengkap internal KPK, mulai dari Deputi, Direktur hingga Satgas Penyelidikan," tambahnya.

Dalam sejarah KPK, menurutnya, tidak lazim apabila inisiatif ekspose justru berasal dari KPK.

Terlebih belum ditemukannya alat bukti yang cukup atas kasus Formula E.

Ditambah, tahapan pemeriksaan kasus Formula E baru sampai di tahap penyelidikan.

"Apalagi SOP BPK juga tegas mengatur penghitungan kerugian keuangan negara tidak dapat dilakukan bila suatu kasus baru dalam tahap penyelidikan," jelas BW.

Dari selentingan informasi yang didapatnya pula, BW menyebut, pada waktu ekspose di BPK terjadi selisih paham antara pimpinan KPK yang hadir dengan jajaran penindakan.

Dimana, Satgas Penyelidikan bersikeras atas tujuh kali hasil ekspose yang menyimpulkan belum adanya cukup bukti untuk menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

"Ada pertanyaan, apakah BPK akan 'dijebak' untuk 'ditarik masuk' dan 'disandera' dalam kasus Formula E?" kata dia.

BW turut menyinggung soal Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro yang diadukan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dia menyebut laporan tersebut ada indikasi terjadi disebabkan keduanya berselisih dengan pihak yang memaksakan ekspose terhadap Formula E.

"Seharusnya tiga orang pimpinan yang memimpin ekspose di BPK justru menjadi pihak yang harus diadukan dan diperiksa oleh Dewas KPK karena telah dengan senagaja melawan asas-asas yang disebutkan dalam Pasal 5 UU KPK dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yaitu asas yang berkaitan dengan kepastian hukum, akuntabilitas dan kepentingan umum," ujar BW.

Selain itu, BW berujar, Anies Baswedan juga diserang melalui jalur lain.

Dia menyinggung soal adanya orang tidak dikenal mengirimkan sekantung penuh ular kobra terhadap eks Gubernur Banten yang berencana bertemu dengan Anies Baswedan.

"Peristiwa tersebut sudah jelas menunjukkan Anies Baswedan sedang dimatikan keperdataan dan konstitusionalnya agar tidak dapat dipilih sebagai calon pemimpin bangsa di masa depan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini