News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Kepala Desa

Respons Wamendes Soal Kades Ancam Jegal Suara Parpol yang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Desa (Wamendes) Budi Arie Setiadi, saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023). Budi Arie Setiadi merespons ancaman dari sejumlah kepala desa (kades) terkait perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.(Ibriza)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Desa (Wamendes) Budi Arie Setiadi merespons ancaman dari sejumlah kepala desa (kades) terkait perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.

Diketahui, sejumlah kades mengancam, jika tuntutan perpanjangan masa jabatan itu tidak dipenuhi, maka akan ada penjegalan suara partai politik di pemilihan umum (Pemilu) nantinya.

Menanggapi hal itu, Budi Arie Setiadi menyatakan tidak setuju dengan cara tersebut.

Katanya, politik tidak boleh saling tekan.

"Enggak lah. Politik enggak boleh gitu dong. Kalau saling tekan, sudah untunglah dengan pemerintahan pak Jokowi. Ini kan komitmen membangun desa luar biasa," kata Budi Arie Setiadi, saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).

Lebih lanjut, menurut Budi Arie Setiadi, ujaran sejumlah kades itu hanya suara emosional.

Terlebih, Budi Arie Setiadi mengatakan, pembangunan desa tidak akan bisa dipolitisasi.

"Saya pikir enggak lah. Itu cuma suara emosional aja. Enggak. Semua berdialog kok, dan enggak akan bisa dipolitisir lah. Membangun desa kok mempolitisasi pembangunan desa," kata Budi.

"Salah. Yang politisasi juga salah," sambungnya.

Ia menegaskan, pembangunan desa bukan hanya dilakukan segelintir partai politik (parpol), tapi harusnya dilakukan secara gotong royong.

"Pembangunan desa kan bukan pekerjaan satu dua partai. Ini harus gotong royong seluruh pihak," tegasnya.

Baca juga: Legislator PDIP Dukung Jabatan Kades 18 Tahun, Bukan 27

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Kepala desa se-Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengeluarkan ultimatum kepada partai politik yang menolak perpanjangan jabatan kades menjadi sembilan tahun.

Seperti diketahui, keinginan untuk memperpanjang jabatan tersebut sudah disampaikan saat demonstrasi para kades di gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (17/1/2023).

Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Kabupaten Pamekasan, Farid Afandi menjelaskan, revisi Undang-undang Desa no 6 tahun 2014 mutlak harus dilakukan.

Item perubahan yang krusial di pasal 39 ayat 1 di mana jabatan kades hanya enam tahun

"Kami masih menunggu apakah di tahun 2023 ini revisi Undang-Undang Desa masuk program legislasi atau tidak. Maka kami warning parpol yang tidak memperjuangkan aspirasi ini, Pemilu 2024 suaranya bisa nol di desa," ujar Farid saat dihubungi, Sabtu (21/1/2023). 

Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pria yang juga Kades Tentenan Timur, Kecamatan Larangan, Pamekasan, ini mengeklaim, sudah ada lima parpol yang menyatakan dukungan atas aspirasi kades se-Indonesia. 

"Sesuai dengan komitmen kami yakni revisi undang-undang sekarang juga. Sembilan tahun harga mati dan partai yang tidak mendukung habisi," ujar dia. 

Menurut Farid, aspirasi perpanjangan jabatan bukan semata-mata soal perpanjangan waktu, tetapi secara esensial untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan pembangunan desa bisa berjalan lebih maksimal.

"Membangun desa butuh cara tersendiri, tidak seperti membangun kecamatan dan kabupaten. Di desa lebih rentan konflik kepentingan dan membutuhkan waktu khusus menyelesaikan konflik," terang Farid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini