News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Survei KemenPPPA: 8,7 Persen Perempuan Alami Pelecehan Seksual Secara Online

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2021 oleh KemenPPPA dan BPS mencatatkan sebanyak 8,7% perempuan berumur 15-64 tahun pernah mengalami pelecehan seksual secara online sejak berumur 15 tahun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2021 oleh KemenPPPA dan BPS mencatatkan sebanyak 8,7 persen perempuan berumur 15-64 tahun pernah mengalami pelecehan seksual secara online sejak berumur 15 tahun.

Sementara sebanyak 3,3% perempuan mengalami pelecehan seksual secara online dalam setahun terakhir.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan kekerasan secara online turut mengancam anak dan perempuan.

"Di balik terdapat banyaknya manfaat positif dari internet, kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi suatu ancaman bagi sumber daya manusia kita khususnya bagi anak-anak kita untuk merasa aman dalam memanfaatkan internet,” ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).

Hal tersebut diungkapkan oleh Bintang dalam peringatan Safer Internet Day di Pos Bloc, Jakarta.

Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga melakukan kegiatan jalan sehat di kawasan Bundaran HI, Minggu (25/9/2022). Kegiatan ini bentuk kampanye Kementerian PPPA untuk menyuarakan ihwal stop kekerasan pada perempuan dan anak. (Tribunnews.com/ Mario Christian Simampow)

Sementara itu, gambaran serupa dicatatkan Komnas Perempuan di Data Catatan Tahunan 2022 yang menunjukkan Laporan kasus KBGO menempati posisi tertinggi dalam pengaduan ke Komnas Perempuan di ranah publik, yakni mencakup 69% dari total kasus.

Beberapa bentuk kekerasan berbasis gender online yang biasa terjadi, adalah pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harrasment), peretasan (hacking), dan konten ilegal (illegal content).

Lalu pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik online (online defamation), dan rekrutmen online (online recrutment).

Baca juga: KemenPPPA Minta Pemerintah Daerah Mampu Ciptakan Sekolah Ramah Anak

"Mendorong perempuan dan anak-anak Indonesia, agar berani bersuara, melawan kekerasan dan berbagai perlakuan salah yang tidak semestinya mereka terima serta berani melapor agar bisa memberikan efek jera bagi pelaku melalui Call Center SAPA 129,” tutur Bintang.

Dirinya mengajak seluruh pihak bersama-sama terlibat dan mengambil peran dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan di ranah digital.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini