News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung dan Dapat Perlindungan LPSK hingga Berstatus Narapidana

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Sidang tuntutan Bharada E di tunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. Jelang sidang vonis, Bharada E dibela Mantan Hakim Agung dan dapat Perlindungan LPSK hingga berstatus Narapidana saat jalani hukuman di rutan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini menunggu hari H, sidang vonisnya.

Diketahui vonis Richard Eliezer alias Bharada E akan digelar pada Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkini, Bharada E dibela mantan mantan Hakim Agung.

Pembelan terhadap pelaku penembakan ajudan Ferdy Sambo tersebut disampaikan Djoko Sarwoko.

Djoko Sarwoko menilai bahwa yang dilakukan oleh terdakwa Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu tersebut bukan atas keinginan sendiri.

Sehingga dapat dikatakan bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam peristiwa penembakan itu.

Sebab Bharada E yang saat itu berstatus sebagai ajudan melakukan penembakan atas dasar perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Bharada E juga dipastikan akan mendapatkan perlindungan meski berstatus sebagai narapidana.

Kepastian itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Dia mengatakan bahwa perlindungan kepada Bharada E tidak hanya sebatas persidangan atau hanya sebagai terdakwa dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, LPSK Ungkap Kondisi Bharada E: Sulit Tidur, Tuntutan JPU Pukulan Bagi Dia

Perlindungan tersebut kata Hasto sudah merupakan kewajiban LPSK.

Aturan yang mengatur perlindungan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hasto menambahkan, sebagai justice collaborator, ancaman terhadap Bharada E justru potensial terjadi usai vonis hakim dijatuhkan.

Oleh karena itu, LPSK tidak hanya memberikan perlindungan kepada Bharada E sampai masa persidangan selesai.

Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibela mantan mantan Hakim Agung.

Pembelan terhadap pelaku penembakan ajudan Ferdy Sambo tersebut disampaikan Djoko Sarwoko.

Dia menilai bahwa yang dilakukan oleh terdakwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu tersebut bukan atas keinginan sendiri.

Sehingga dapat dikatakan bahwa Richard Eliezer bukan merupakan pelaku utama dalam peristiwa penembakan itu.

Sebab Eliezer yang saat itu berstatus sebagai ajudan melakukan penembakan atas dasar perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

"Dalam kasus ini menurut saya Eliezer bukan pelaku utama," kata Djoko dalam program 'Satu Meja The Forum: Mengapa Eliezer Harus Dibela?' di Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Djoko mengatakan jika hakim mencermati, sesungguhnya dalam fakta persidangan terungkap secara jelas bahwa posisi Eliezer adalah melaksanakan perintah jabatan.

Sehingga dalam posisi tersebut, Eliezer tidak bertanggung jawab sebagaimana Pasal 51 ayat (1) KUHP.

"Kalau hakim mau mencermati apa yang diperoleh dalam fakta persidangan itu kan jelas sekali posisi Eliezer itu yang pertama adalah melaksanakan perintah jabatan. Pasal 51 ayat (1) KUHP itu di situ malah tidak bertanggung jawab," katanya.

Lebih lanjut, oleh karena Eliezer bukan pelaku utama maka yang bersangkutan bisa mendapatkan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap perkara sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa justice collaborator bisa mendapatkan hadiah atau prestasi jika keterangannya dinilai membuat perkara menjadi jelas.

"Dia sebagai justice collaborator yang menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban, ini ada prestasinya kalau dia ikut membongkar perkara itu," tutur dia.

Adapun prestasi tersebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tertuang bahwa justice collaborator harus dipidana jauh lebih ringan dari pelaku-pelaku lain yang menjadi terdakwa.

"Dan kemudian MA menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatakan di situ antara lain justice collaborator itu pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain," terang Djoko.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Pihak Bharada E Harap Ada Penghapusan Pidana, Keluarga Berserah Diri pada Tuhan

Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua.

Hukuman bagi Richard Eliezer ini diketahui lebih berat ketimbang terdakwa lainnya yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.

LPSK akan Beri Perlindungan ke Bharada E Hingga Narapidana: Jika Merasa Terancam Bisa Berkoordinasi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E diminta berkoordinasi dengan LPSK jika nantinya mendapat ancaman pasca putusan atau vonis dari Majelis Hakim dalam kasus Ferdy Sambo.

Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk sidang putusan untuk Eliezer atas tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (13/2/2023) mendatang.

Sidang tersebut dipimpin Wahyu Iman Santoso selaku ketua Majelis Hakim.

Jelang sidang putusan itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan akan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada E.

Perlindungan tersebut juga akan diberikan kepadanya jika terdakwa sudah berstatus sebagai narapidana.

Bahkan jika Richard Eliezer menerima ancaman pasca vonis tersebut diminta untuk berkoordinasi.

"Eliezer misalnya merasakan ada ancaman dan sebagainya tentu bisa berkoordinasi dengan LPSK, jadi kita tetap menghargai kewajiban memastikan itu," kata Hasto ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat jumpa pers secara daring, Kamis (13/10/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Hasto menyatakan, pihaknya bisa melakukan analisis ancaman terhadap Bharada E tak terbatas waktu dan bisa diberikan kapan saja.

Apalagi, lanjut Hasto, potensi ancaman terhadap Bharada E menguat setelah vonis hakim dibacakan.

"Ya tentu analisis terhadap ancaman ini bisa dilakukan kapan saja," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasto juga memastikan bahwa LPSK akan memberikan perlindungan hingga Bharada E menyandang status narapidana.

Hal itu tak terlepas dari kewajiban LPSK yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Ya memang perlindungan untuk seorang justice collaborator ini kan menjadi kewajibannya LPSK ya di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, itu kan diatur begitu," ungkapnya.

"Sementara perlakuan khusus menjadi kewajibannya aparat penegak hukum, kemudian nanti penghargaan itu diberikan oleh hakim," sambung Hasto dikutip dari Kompas.com.

LPSK Beri Perlindungan Bharada E Hingga Narapidana

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipastikan akan mendapatkan perlindungan meski berstatus sebagai narapidana.

Kepastian itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Dia mengatakan bahwa perlindungan kepada Eliezer tidak hanya sebatas persidangan atau hanya sebagai terdakwa dalam kasus Ferdy Sambo.

Perlindungan tersebut kata Hasto sudah merupakan kewajiban LPSK.

Aturan yang mengatur perlindungan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Ketika yang bersangkutan menjadi seorang narapidana, nah itu LPSK harus tetap memastikan bahwa yang bersangkutan tetap dalam situasi aman," kata Hasto di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Hasto menambahkan, sebagai justice collaborator, ancaman terhadap Bharada E justru potensial terjadi usai vonis hakim dijatuhkan.

Oleh karena itu, LPSK tidak hanya memberikan perlindungan kepada Bharada E sampai masa persidangan selesai.

Selain itu, LPSK juga mendorong agar rumah tahanan khusus terhadap justice collaborator berhasil didirikan.

Rumah tahanan itu dibuat untuk melindungi justice collaborator seperti Bharada E dari ancaman yang bisa saja terjadi.

"Dan kita akan mengoordinasikan ini (rumah tahanan justice collaborator) dengan Kementerian Hukum dan HAM dan juga dengan DPR, melalui Komisi III," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Adapun perlindungan LPSK terhadap Bharada E sudah pernah disampaikan oleh Hasto, bahkan sebelum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua masuk masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto membeberkan ada faktor ancaman yang membuat mereka memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Menurut Hasto, dari hasil wawancara dengan Bharada E yang ditahan di Bareskrim pada Jumat (12/8/2022), mereka menyimpulkan kasus itu berdimensi struktural antara atasan dan bawahan yang di dalamnya terdapat ancaman.

"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," kata Hasto seperti dikutip Kompas.com dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).

Hasto mengatakan, perlindungan darurat diberikan agar Bharada E yang sudah dinyatakan sebagai justice collaborator bisa memberi keterangan secara konsisten.

Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs

Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera memasuki babak akhir.

Merujuk pada keterangan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, sidang vonis Ferdy Sambo akan digelar pada bulan ini.

Ferdy Sambo divonis pada Senin, 13 Februari 2023.

Sama dengan sang suami, Putri Candrawathi juga divonis pada hari yang sama, Senin, 13 Februari 2023.

kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi (Kolase Tribunnews)

Jadwal sidang vonis Ferdy Sambo tersebut selisih satu hari dari jadwal sidang vonis dua anak buahnya, yaitu Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf.

Baik Ricky Rizal maupun Kuat Maruf akan menghadapi vonis hakim pada Selasa, 14 Februari 2023.

Sementara vonis Richard Eliezer alias Bharada E, digelar pada Rabu (15/2/2023). (tribun network/thf/TribunJambi.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini