Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Zico Leonard Djagardo, Leon Maulana Mirza, membeberkan fakta baru terkait kasus dugaan kecurangan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah.
Ada satu nama baru yang kini masuk dalam jajaran terduga pelaku.
Sebelumnya, Zico hanya menyampaikan dua nama Hakim MK kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Namun begitu, sama seperti kliennya yang masih belum mau menyebut nama hakim konstitusi yang dicurigai ini, Leon juga merahasiakan siapa orang baru tersebut.
Ia hanya memberi sedikit petunjuk ihwal terduga tersebut masih merupakan bagian internal MK.
Namun, bukan hakim konstitusi.
Baca juga: Ketua MKMK: Dugaan Kecurangan Hakim MK Kasus Serius
“Fakta terbarunya juga kita sudah mendapatkan sedikit angin-angin segar dari klien kami bahwa kemungkinan di sini diduga terdapat tiga peranan pihak,” kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/20230.
“Yang mana di situ adalah dua hakim konstitusi dan satu adalah dari kita tidak bisa sebut namanya, karena kalau disebutkan langsung ketahuan. Tapi intinya kita sudah menduga kurang lebih ada tiga pihak yang berperan,” tambahnya.
Alasan kenapa pihaknya meyakini ada tiga orang yang berperan dalam mengubah substansi putusan ini selaras dengan bukti yang disampaikan oleh Zico ke MKMK pun kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Hakim Aktif MK Jadi Anggota MKMK, Anwar Usman: Integritasnya Tidak Diragukan
Bukti tersebut adalah tangkapan layar dari aplikasi pesan yang di mana menampilkan adanya jarak waktu 49 menit ketika substansi putusan tersebut berubah.
Tempo waktu di bawah satu jam ini dipercaya oleh pihak Zico tentu sudah direncanakan dan dilakukan secara terstruktur oleh pihak internal MK.
“Karena tidak mungkin 49 menit saat dibacakan putusan tersebut langsung muncul salinan putusan yang sudah berbeda. Apalagi risalah berbeda sekali dengan yang dibacakan,” tegasnya.
“Pada saat dibacakan kan juga tertulis tapi dengan waktu 49 menit yang sangat singkat salinan putusan, risalah dan salinan putusan, dua file yang berbeda,” lanjut dia.
Untuk diketahui, hari ini dua kuasa hukum Zico yakni Leon dan Angel Angel Foekh menyambangi Polda Metro Jaya.
Kedatangan pihaknya adalah untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan pertama terhadap saksi pelapor.
Baca juga: Penuhi Panggilan MKMK, Zico Curigai Keterlibatan Dua Hakim MK Ubah Substansi Putusan
Adapun bukti yang diberikan adalah ihwal perubahan salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya berlangsung 49 menit.
Bukti perubahan salinan putusan ini juga disampaikan oleh Zico ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sehari sebelumnya.
Sebelumnya, Zico menggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Ia pun melapor sembilan Hakim MK ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) lalu.
Laporan ini atas dugaan perubahan substansi putusan terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Zico diwakilkan oleh tiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.
"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga satu panitera, satu panitera pengganti, atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
"Sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan," katanya.
9 Hakim MK Dilaporkan ke Polisi
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Laporan dibuat terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Zico diwakilkan tiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.
"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan subtansi putusan," tambahnya.
Leon melanjutkan, pihaknya tetap mempercayakan MK untuk menangani kasus substansi frasa ini melalui lembaga baru yang dibuat MK, yakin Majelis Kehormatan (MKMK).
Namun di satu sisi pihaknya mempercayakan kepolisian untuk menangani perkara pidana ini.
Ditambah lagi pihaknya meyakini adanya penyalahgunaan dalam perkara yang masih berlangsung.
"Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga," kata Leon.
"Terdapat beberapa oknum juga yang diduga menerima penyalagunaan wewenang dan sekarang di Mahkamah konstitusi dan sekarang kita tempuh jalur pidana terhadap pemalsuan dari subtansi isu putusan," tambahnya.
Sebelumnya perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK diduga disengaja.
Advokat selaku pemohon dalam perkara itu berpandangan, perubahan itu tidak mungkin sekadar salah ketik atau typo karena tertuang di risalah sidang yang merupakan transkrip dari pembicaraan dalam sidang.
"Saya yakin ini enggak mungkin typo karena bukan di putusan doang, di risalah. Risalah itu adalah transkrip kata-kata pada saat sidang. Tidak pernah saya menemukan risalah tuh berubah juga, beda dari yang diucapkan di sidang," kata Zico.
Dugaan perubahan ini ditemukan Zico saat mendapati adanya perbedaan antara frasa yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang berbeda dengan risalah sidang yang diterimanya, yakni dari "dengan demikian, ..." menjadi "ke depan, ...".
"Pada saat dibacakan itu hakim konstitusi Saldi Isra A, dengan demikian hakim konstitusi hanya bisa diganti jika sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU," ujar Zico.
"Tapi, di putusan dan risalah sidang, risalah lho, notulen sidang itu, itu kata-katanya ke depan, ke depan hakim konstitusi hanya boleh diganti sesuai dengan pasal 23," katanya lagi.
Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus- menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Merespon hal tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) yang sebelumnya adalah Dewan Etik MK.
“Oleh karenanya, supaya ini lebih fair, independen, kami serahkan ke MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini. Jadi begitu intinya. Kemudian MKMK akan segera bekerja, itu mulai tanggal 1 Februari,” Kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih.
Dalam Keanggotan MKMK, turut bergabung satu orang hakim Aktif, yakni Enny, satu orang tokoh masyarakat yang paham ihwal hukum serta konstitusi, dan satu orang akademisi.
“Sedangkan kita tahu sekarang bahwa anggota Dewan Etik yang masih aktif sekarang ini hanya satu, yaitu Profesor Sujito, maka kepada beliau melanjutkan keanggotaan MKMK,” jelas Enny.
“Kemudian keanggotaan yang lain adalah Pak Palguna, kita tahu beliau mantan Hakim MK yang sangat berpengalaman luar biasa sejak MK pertama. Dan memiliki integritas yang sangat luar biasa,” sambungnya.
Berikut nama hakim dan panitera yang dilaporkan advokat Zico ke Polda Metro Jaya:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022)