News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Divonis Hukuman Mati, Kubu Ferdy Sambo Masih Rahasiakan Langkah Hukum Selanjutnya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Brimob bersenjata lengkap menjaga pintu masuk terdakwa di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (13/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait itu, tim kuasa hukum masih merahasiakan langkah hukum apa yang akan ditempuh untuk membela kliennya tersebut atas vonis majelis hakim.

"(Langkah hukum selanjutnya) nanti saja," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam hal ini, Arman hasil putusan tersebut tidak sesuai fakta persidangan dan hanya berdasarkan asumsi.

"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan apa Yang dipertimbangkan majelis hakim ini menurut kami, kami hormati. Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasakran asumsi," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Tanggapan Vera Simanjuntak

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini