Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pengetatan pengamanan terhadap pengunjung sidang yang hadir pada, Senin (13/2/2023) ini.
Seperti diketahui, pada hari ini hingga Rabu 15 Februari 2023 PN Jakarta Selatan akan mengagendakan pembacaan putusan atau vonis terhadap para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait agenda sidang tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Polres Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melakukan penebalan pengamanan.
Baca juga: Soal Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Martin Simanjuntak: Secara Yuridis Terbuka Lebar Peluang Vonis Mati
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, pihak kepolisian melakukan pengecekan tas kepada seluruh pengunjung sidang yang hadir ke pengadilan.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan pengecekan tubuh dengan melakukan alat metal detector.
Bahkan, hingga memasuki ruang sidang, personel kepolisian juga masih melakukan pengecekan terhadap tas dan barang bawaan yang dibawa oleh pengunjung.
Terlihat, pihak kepolisian yang juga dibantu oleh personel TNI juga disiagakan di beberapa sudut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain melakukan pengecekan tubuh, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menerapkan sterilisasi terhadap seluruh ruang pengadilan yang dilakukan tadi malam.
Baca juga: Anggota DPR: Seandainya Ferdy Sambo Dihukum Berat, Harus Diterima!
Sebagai informasi, kondisi seperti ini tidak pernah terjadi dalam persidangan sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo sedang berlangsung.
Terkait persidangan putusan ini, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, mengimbau kepada masyarakat untuk sedianya tidak perlu hadir langsung ke pengadilan.
Sebagai sarana siar kepada publik, Djuyamto menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan tayangan streaming melalui YouTube.
"Harapan kami, ndak usah datanglah ke persidangan, kita bisa liat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel live streaming juga temen-temen diliput kan ada menyiarkan secara langsung," kata Djuyamto kepada awak media, Minggu (12/2/2023).
Imbauan itu juga dimintakan kepada masyarakat karena terbatasnya ruang dan kapasitas pengunjung di ruang sidang.
Di mana kata dia, kapasitas maksimal untuk pengunjung sidang di ruang utama yakni hanya sebanyak kurang lebih 50 orang.
"Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal," ucap dia.
Kendati demikian, Djuyamto memastikan kalau pihaknya tidak melarang kepada masyarakat untuk hadir.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo cs Hari Ini: Putri Candrawathi dan Suami Sama-sama Ikhlas, Harapan Keluarga Yosua
Jika memang ada masyarakat yang terlanjur hadir namun tidak mendapat tempat di ruang sidang, pihak pengadilan kata dia, sudah menyiapkan sarana berupaya layar monitor di beberapa sudut pengadilan.
"Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetep hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang," tukas Djuyamto.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.
Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.
Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.
Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Baca juga: Dalam Vonis Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Minta Barang Pribadi Brigadir J yang Disita Dikembalikan
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.
Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).