News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

8 Bulan Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dapat 'Kado' Ulang Tahun Hukuman Mati

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, serta sopirnya Kuat Maruf.

Vonis ini menjadi kado ulang tahun ke-50 Ferdy Sambo dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, eks Kadiv Propam Polri itu berulang tahun pada 9 Februari 2023 lalu.

Baca juga: Puas dengan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rosti: Jangan Ada Yosua Lain Lagi

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu menambahkan.

Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Berikut ini perjalanan kasus Ferdy Sambo dari awal hingga vonis:

1. 8 Juli 2022: Terjadi penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo sekitar pukul 17.00 WIB.

2. 11 Juli 2022: Mabes Polri mengabarkan bahwa telah terjadi peristiwa tembak menembak antara Bharada Richard Eliezer dengan Brigadir Joshua.

Brigadir Joshua dimakamkan di Jambi oleh keluarga.

3. 12 Juli 2022: Polri membentuk tim khusus.

4. 18 Juli 2022: Keluarga Brigadir Joshua melapor ke Bareskrim Polri Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.

5. 20 Juli 2022: Polri melakukan gelar perkara awal.

6. 27 Juli 2022: Jenazah Brigadir Joshua diautopsi ulang di RSU Sungai Bahar, Jambi.

7. 31 Juli 2022: Bareskrim Polri mengambil alih kasus dari Polda Metro Jaya.

8. 3 Agustus 2022: Bharada Eliezer ditetapkan menjadi tersangka.

9. 6 Agustus 2022: Ferdy Sambo dinyatakan tidak profesional karena mengambil CCTV

Ferdy Sambo ditempatkan di sel khusus Mako Brimob

10. 7 Agustus 2022: Bripka Ricky Rizal ditetapkan menjadi tersangka karena membantu dan menyaksikan penembakan

11. 9 Agustus 2022: Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka
Kuat Maruf juga ditetapkan menjadi tersangka karena membantu dan menyaksikan penembakan

12. 19 Agustus 2022: Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan

13. 17 Oktober 2022: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang perdana.

14. 16 Januari 2023: Jaksa tuntut Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf 8 tahun penjara

15. 17 Januari 2023: Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup.

16. 18 Januari 2023: Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 Tahun penjara

17. 19 Januari 2023: Jaksa menuntut Bharada Eliezer 12 tahun penjara

18. 13 Februari 2023: Hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati.

(Tribun Network/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini