News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ayahanda Brigadir J Pastikan Tidak Menyimpan Dendam dalam Kasus Ferdy Sambo

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayahanda dan Ibunda Almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak saat hadir langsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat turut merespons pidana maksimal terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo dipidana mati sementara Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut, Samuel merasa terharu.

Sebab, kata dia, keadilan di negara ini masih ada.

Hal itu diutarakan Samuel saat dirinya hadir langsung ke PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," kata Samuel kepada awak media, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo & 20 Tahun Putri Candrawathi Ungkap Apa yang Terjadi di Kamar Rumah Magelang

Kendati begitu, Samuel mengaku tidak merasa dendam dengan siapapun atas perkara ini termasuk dengan terpidana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pasalnya, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dan memang tertuang dalam pasal yang didakwakan.

"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum Pasal 340," tukas dia.

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.

Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023) kemarin.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri divonis pidana 20 tahun.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menewaskan nyawa Brigadir J.

Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Kuat Ma'ruf, Eks Sopir Ferdy Sambo Dijatuhi 15 Tahun Penjara

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Putusan tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam perkara ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.

Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini