News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ini yang Menjadi Pertimbangan Majelis Hakim hingga Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kuat Maruf

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Maruf membantah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Lebih lanjut, Morfan menambahkan bahwa skenario itu didapatkan Kuat Maruf dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat bertemu di lantai 3 di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, sebelum penembakan Yosua.

"Dan jika dihubungkan diajaknya terdakwa ke lantai 3 oleh saksi Putri Candrawathi menunjukkan di lantai 3 itulah ada pertemuan dan pembicaraan antara terdakwa dan saksi Ferdy Sambo tentang dihilangkannya nyawa Yosua Hutabarat termasuk skenario jawaban kepada saksi Benny Ali maupun saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual dan Sulap Abo untuk mengelabui kejadian yang sebenarnya," ujarnya.

4. Waktu 3 Menit Kuat Maruf Yakinkan Ferdy Sambo Soal Pelecehan Seksual

Majelis Hakim menyebutkan ada waktu 3 menit untuk Kuat Maruf meyakinkan Ferdy Sambo soal insiden pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Hakim Anggota PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menjelaskan pertemuan itu bermula saat rombongan Putri Candrawathi tiba dari Magelang di rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dari analisa CCTV, kata Morgan, terlihat Putri Candrawathi mengajak Kuat Maruf masuk ke dalam lift menuju lantai 3 seusai melakukan PCR Covid-19 pada pukul 15.00 WIB.

"Belakangan, terdakwa turun keluar melalui tangga lift pukul 15.03 WIB. Dimana lantai 3 adalah area private keluarga inti yang tidak boleh dimasuki oleh ajudan ataupun ART kecuali ada ajakan atau izin dari Putri Candrawathi dan saksi Ferdy Sambo atau keadaan mendesak," ujar Morgan saat membacakan analisa fakta dalam persidangan.

Dijelaskan Morgan, Kuat Maruf terlihat turun tiga menit setelahnya dari lantai 3 melalui pintu belakang menuju ke arah dapur.

Adapun akses jalan keluar pintu lantai 3 harus memakai finger print Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Ada sekitar 3 menit saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan terdakwa bertemu. Dan dalam pertemuan tersebut lah saksi Putri Candrawathi menceritakan kejadian yang di Magelang," ungkap Morgan.

Morgan menuturkan lantai 3 rumah Saguling adalah ruang keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang siapapun baik asisten rumah tangga termasuk ajudan tidak dapat masuk tanpa adanya izin.

"Untuk itu diajaknya terdakwa oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai 3 rumah Saguling tentulah disebabkan terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi. Dan keterangan terdakwa sangat penting untuk menambah keyakinan Ferdy Sambo atas kebenaran cerita saksi Putri Candrawathi yang telah disampaikan kepada Ferdy Sambo melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari," ujarnya.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini