"Ya bisa, kan apapun penerimaan dilaporkan ke KPK, kalau dalam jangka 30 hari ya jadi masalah. Persoalan tidak atau dikembalikan, ya kalau dalam jangka waktu 30 hari itu dilaporkan KPK maksimal," katanya.
Kasus Dugaan Penipuan Jam Tangan Mewah
Sebelumnya, Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito mengadukan kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille, mobil McLaren dan mobil Ferrari ke Komisi III DPR RI.
Sebab, Heroe menyebut ada oknum kepolisian yang harus disoroti serius oleh Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri.
"Kasus ini sudah membesar dan memperburuk citra institusi kepolisian dan perusahaan terkait (Richard Mille). Hari ini kami datang ke DPR atas undangan rekan-rekan di komisi III yang prihatin atas skandal ini. Bagaimana pun Tony adalah warga negara yang harusnya dilindungi dari perlakuan diskriminatif oknum aparat," kata Heroe melalui keterangannya pada Rabu, (11/1/2023).
Menurut dia, ada tiga kasus penipuan yang diadukan kliennya kepada Komisi III yang membidangi hukum DPR, yaitu penggelapan dan penipuan jam tangan Richard Mille, penipuan mobil McLaren, dan penipuan mobil Ferrari. Ditaksir, kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sebelumnya, kami sudah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan jam tangan Richard Mille yang diduga dilakukan perusahaan Richard Mille Jakarta. Tapi, laporan ini malah dihentikan tanpa ada alasan yang jelas. Begitu pula kasus penipuan mobil McLaren dan Ferrari hingga kini belum ada titik terang sama sekali," jelas dia.
Selain itu, Heroe juga memberikan sebuah dokumen dari Divisi Propam Polri yang berisi pengembalian uang pemerasan kepada kliennya.
Kemudian Heroe membeberkan para oknum yang melakukan pemerasan terhadap kliennya itu.
Pertama ada Kombes Rizal Irawan yang sudah mengembalikan sebesar USD 181.600.
Kedua, ada AKBP Ariawibawa yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 25.000.000.
Ketiga, ada Ipda Adhi Romadhon yang telah mengembalikan uang sebesar USD 44.400 dan terakhir ada Kompol Teguh yang sudah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta.
"Klien saya diperas sebanyak Rp 3,7 miliar oleh para pelaku. Para pelaku sendiri sudah menerima sidang kode etik Polri dan masing-masing dihukum demosi," katanya.
"Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6, jadi dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa pemberitaan di media massa belakangan ini soal kasus pemerasan, bukan isapan jempol," sambungnya.