Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai pemberian insentif untuk kendaraan listrik belum optimal
Hal ini dibuktikan lewat Kajian Cepat (Rapid Assessment) tentang Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik Berdasarkan Regulasi dan Implementasi yang telah diselesaikan Ombudsman RI, yang dipublikasikan pada Selasa (14/2/2023).
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan studi kasus terkait kendaraan listrik ini dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi dan Kabupaten Tangerang, yang merupakan kota besar dan kota penyokongnya.
“Ombudsman menemukan, belum optimalnya pemberian insentif terutama insentif fiskal baik bagi kalangan industri, pengusaha maupun orang perorangan. Hal tersebut mengakibatkan belum antusiasnya masyarakat dalam memiliki kendaraan listrik karena harganya yang cukup mahal,” ujar kata Hery pada konferensi pers bertajuk 'Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik Berdasarkan Regulasi dan Implementasi', di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.
Ombudsman RI melaksanakan kajian dengan melakukan pengamatan terhadap pemberlakuan kebijakan penggunaan kendaraan listrik pada tanggal 26–29 Desember 2022.
Survei lapangan dilakukan dengan mewawancarai langsung sebanyak 121 responden secara purposive sampling.
Mayoritas responden menyatakan setuju adanya pemberian insentif bagi masyarakat berupa insentif dana awal pembelian kendaraan listrik sebanyak 109 responden (90 persen), tidak setuju sebanyak 8 responden 7%), dan ragu-ragu sebanyak 4 responden (3%).
Mayoritas responden menyatakan setuju adanya pemberian insentif pengurangan pajak kendaraan bermotor sebanyak 111 responden (92%), tidak setuju sebanyak 6 responden (5%), dan ragu-ragu sebanyak 4 responden (3%).
Terkait belum maksimalnya pemberian insentif, Ombudsman menyarankan agar pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan dan menginformasikan secara luas.
Baca juga: Ombudsman Soroti Kebijakan Kendaraan Listrik: SPKLU dan SPBKLU Minim dan Belum Merata
Hery juga mendorong agar pemerintah transparan mengenai pemberian insentif baik fiskal maupun non fiskal sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
“Bentuk insentif lainnya juga bisa diberikan jika dipandang dapat menstimulasi perkembangan industri dan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” imbuh Hery.