Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menerima suap sebesar 200 ribu Dollar Singapura untuk mengamankan sebuah perkara.
Kasus dimaksud yakni terkait perkara bernomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Suap ditujukan agar Sudrajad Dimyati memutus sesuai kehendak si penyuap.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," bunyi dakwaan Sudrajad Dimyati sebagaimana dilihat Tribunnews.com.
Adapun sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu (15/2/2023).
Masih berdasarkan surat dakwaan, penuntut umum mendakwa Sudrajad Dimyati menerima suap itu bersama dengan Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti (ETP), dan dua Kepaniteraan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).
Menurut jaksa, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap itu dalam kurun waktu Maret 2022 hingga Juni 2022.
Adapun dugaan suap itu diberikan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IKS) bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES).
Penyuap ingin gugatannya dikabulkan di tingkat kasasi.
Jaksa menjelaskan bahwa perkara suap itu bermula dari KSP Intidana yang mengalami permasalahan, yaitu deposan tidak terpenuhi hak-haknya.
Selain itu, KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Semarang.
Selanjutnya para deposan yang di antaranya adalah Heryanto dan Ivan Dwi bertemu dengan Theodorus dan Eko selaku pengacara untuk berkonsultasi.
Kemudian, kedua pengacara itu mengajukan gugatan pembatalan putusan perdamaian ke Pengadilan Negeri Semarang, tetapi ditolak.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk 30 Hari
Berikutnya, kedua pengacara itu menyarankan kedua kliennya mengurus perkara ke Mahkamah Agung (MA) agar permohonan kasasi yang diajukan bisa dikabulkan dengan menyiapkan sejumlah uang.
"Atas saran tersebut Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto menyetujuinya," tulis dakwaan.
Selanjutnya, kata jaksa, kedua pengacara itu berupaya mengurusi perkara itu kepada Desy untuk bisa mempengaruhi keputusan Hakim Agung.
Kemudian pengacara itu pun berhubungan dengan Muhajir untuk pengurusan perkara itu.
"Desy Yustria juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan perkara tersebut disiapkan uang sejumlah 200 ribu Dollar Singapura atas uang pengurusan perkara tersebut," sebut dakwaan.
Selanjutnya Muhajir menghubungi Elly yang merupakan representasi dari Sudjarad Dimyati untuk meneruskan permintaan pengurusan perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Eko selaku pengacara penggugat memberikan uang 200 ribu dolar Singapura kepada Desy, dan uang tersebut diteruskan untuk dibagi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), dan Sudrajad Dimyati.
"Bahwa pada 31 Mei 2022, Majelis Hakim yang memeriksa perkara kasasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 memutus dengan amar mengabulkan permohonan dari pemohon," kata dakwaan.
Dalam perkara itu, Sudrajad didakwa telah menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.