Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemeritnah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dengan demikian, maka RUU tersebut selanjutnya akan dibahas pada tingkat dua dalam rapat paripurna, dan akan disahkan menjadi Undang-Undang.
Adapun penyetujuan RUU tersebut dilakukan saat Baleg DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
“Apakah hasil pembahsan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemeritnah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat 2,” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Muhammad Nurdin sebagai pimpinan rapat.
“Setuju,” jawab Anggota DPR dan elemen pemerintah yang hadir.
Baca juga: Raperda Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Pemprov DKI Berpotensi Bertentangan dengan UU Cipta Kerja
Dalam rapat tersebut, terdapat 7 fraksi DPR RI yang menyetujui RUU ini. Kemudian ada 2 fraksi di DPR yang menolak RUU tersebut, di antaranya Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam rapat ini, hadir mewakili pemerintah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, serta jajaran kementerian lain.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perppu Cipta Kerja Abdul Wahid mengatakan bahwa Baleg DPR RI telah menerima penugasan tentang pembahasan ini berdasarkan surat nomor T/157/PW.01/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Selanjutnya, Panja telah melakukan rapat kerja dengan Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama serta Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, kata dia, panja juga telah melakukan rapat dengar pendapat umum dengan para pakar hukum.
“Setelah melalui pembahasan yang mendalam, dinamis dan demokratis, Panja menyatakan dapat menerima RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tuturnya.