TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir Yosua atau Brigadir J mengaku puas dengan vonis 15 tahun yang diberikan majelis hakim kepada Kuat Maruf, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Seperti diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Kuat Maruf telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Kata Roslin Simanjuntak, vonis ini sangat luar biasa karena sesuai harapan keluarga harus lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 8 tahun.
"Keluarga sudah puas, kemarin JPU cuma memberikan 8 tahun, tapi kali ini dua kali lipat vonis, dan hakim yang memberikan vonis luar biasa," ujarnya, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya hakim sangat jeli dalam memberikan vonis, sesuai dengan dakwaan, termasuk dalam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Kami memberikan apresiasi hakim yang sangat jeli dan bijaksana dalam memberikan vonis hukuman kepada Kuat Maruf," ungkapnya.
Menurutnya vonis ini sudah layak diberikan kepada Kuat Maruf, karena Roslin merasa geram dan menilai Kuat Maruf selalu membuat candaan selama persidangan.
"Setiap persidangan perasaan dibuat candaan terus, kayak dibuat mainan, padahal perasaan kita keluarga sudah bagaimana hancurnya, tapi kita merasa dia santai-santai aja disetiap persidangan seperti tidak ada terbebani," jelasnya.
Baca juga: Perjuangan Berbuah Manis, Bibi Brigadir J Lega dengan Vonis 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs
Bahkan kata dia ekspresi Kuat Maruf seperti merasa puas Brigadir J meninggal dunia.
Kata dia, dihukum 15 tahun kurunganpun Kuat Maruf hanya tersenyum.
"Kita lihat dia senyum-senyum aja, jadi dia memang tidak ada rasa beban," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Dengar Vonis 15 Tahun untuk Kuat Maruf, Bibi Brigadir Yosua: Keluarga Sudah Puas,