News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran KIP Kuliah 2023: Cara Daftar, Jadwal, Nominal Bantuan, dan Syarat Daftar

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini cara daftar KIP Kuliah 2023 dan syaratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dibuka pada 14 Februari 2023 hingga 31 Oktober 2023.

KIP Kuliah adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang digunakan memberikan akses pendidikan tinggi bagi siswa di Indonesia.

Puslapdik membayarkan biaya kuliah sejumlah Rp 2,4 juta/semester langsung ke Perguruan Tinggi pada tahun 2020.

Selain itu, penerima KIP Kuliah akan mendapat bantuan biaya hidup sejumlah Rp 700.000/semester, sesuai masa studi normal.

Berikut ini cara daftar KIP Kuliah 2023:

Baca juga: Pendaftaran SNBP 2023: Link Registrasi, Cara Daftar, dan Aturan Pemilihan Prodi

Cara Daftar KIP Kuliah 2023:

1. Pertama, pastikan NISN, NPSN, NIK valid di Dapodik dan alamat e-mail yang aktif untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.

2. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;

3. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif;

4. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

5. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

7. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Ilustrasi mahasiswa belajar (freepik.com)

Baca juga: Klik portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, Link Daftar SNBP 2023

Jadwal Penting KIP Kuliah 2023:

Proses Seleksi Masuk SNBP

- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 9 Januari - 15 Februari 2023

- Pendaftaran SNBP: 14 -1 28 Februari 2023

- Pengumuman Hasil SNBP: 28 Maret 2023

Proses Seleksi Masuk UTBK-SNBT 2023

- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 16 Februari - 3 Maret 2023

- Sosialisasi UTBK-SNBT: 1 Desember 2022 - 14 April 2023

- Pendaftaran UTBK-SNBT: 23 Maret - 14 April 2023

- Pelaksanaan UTBK Gelombang I: 8 - 14 Mei 2023

- Pelaksanaan UTBK Gelombang II: 22 - 28 Mei 2023

- Pengumuman Hasil SNBT: 20 Juni 2023

- Masa Unduh Sertifikat UTBK: 26 Juni - 31 Juli 2023.

Baca juga: Daya Tampung Universitas Airlangga dalam SNPMB 2023, Ada 43 Program Studi

Proses Seleksi KIP Kuliah

- Pendaftaran KIP Kuliah: 14 Februari 2023 - 31 Oktober 2023

- Peneatpan Penerima Baru: 1 Juli 2023 - 31 Oktober 2023.

*) Buka-tutup pemilihan jalur seleksi di SIM KIP Kuliah adalah H-1 dari jadwal seleksi nasional.

Detail tanggal penting KIP Kuliah Merdeka 2023 dapat dilihat di SIM KIP Kuliah.

Ilustrasi (dok.)

Syarat Mendaftar Program KIP Kuliah 2023:

- Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

- kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

- berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau

- mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau

- mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Calon penerima dapat membuktikannya dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000/bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000/bulan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait KIP Kuliah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini