News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

DPR Belum Sahkan Perppu Ciptaker Hari Ini, Baleg Ungkap Alasannya

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) tak disahkan dalam rapat paripurna pada penutupan masa sidang III tahun sidang 2022/2023, Kamis (16/2/2023)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) tak disahkan dalam rapat paripurna pada penutupan masa sidang III tahun sidang 2022/2023, Kamis (16/2/2023).

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan Perppu Ciptaker tidak disahkan lantaran tak masuk dalam jadwal rapat badan musyawarah (Bamus) atau rapat konsultasi pengganti Bamus.

"Seandainya tadi pagi ada rapat konsultasi Bamus untuk membahas pengesahan Perppu Ciptaker mungkin bisa, tapi kan waktunya sudah enggak keburu," kata Awiek saat dikonfirmasi, Kamis.

Menurut Awiek, Baleg baru bersurat kepada pimpinan DPR terkait pengesahan Perppu Ciptaker.

Namun, dia memastikan jika Perppu Ciptaker akan disahkan dalam rapat paripurna yang akan datang.

Baca juga: Achmad Baidowi Tegaskan Posisi Suharso Monoarfa di Kabinet Jokowi Masih Representasikan PPP

"Nah pengesahannya ya nanti pada masa sidang yang akan datang di dalam rapat konsultasi pengganti Bamus akan ditetapkan kapan penjadwalannya," ucap Awiek.

Awiek menegaskan bahwa prosedural pengesahan produk legislasi termasuk Perppu Ciptaker harus melalui mekanisme rapat Bamus atau rapat konsultasi pengganti Bamus.

Adapun agenda rapat paripurna pada penutupan masa sidang III tahun sidang 2022/2023 ini hanya Pidato Ketua DPR RI.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini