TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua sepeda motor tampak terparkir di lobi Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sepeda motor tersebut tiba pada Kamis (16/2/2023) sore.
Satu di antaranya pabrikan Italia, Ducati seri Scrambler.
Sementara yang lainnya pabrikan asal Inggris, Triumph seri Tiger.
Kedua motor tersebut merupakan hasil sitaan yang terafiliasi dengan pejabat yang menjadi tersangka korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Pejabat yang dimaksud ialah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Kami lekatkan di tersangkanya, Anang," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Jumat (17/2/2023).
Meski terkait, Kejaksaan Agung menemukan bahwa kedua aset itu bukan atas nama sang Dirut.
"Bukan atas nama Anang," ujanya.
Temuan itu mengisyaratkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Anang.
"Lagi kami dalami dulu (TPPU). Pokoknya kami sita dulu," kata Prabowo.
Tak hanya dua sepeda motor, Kejaksaan Agung juga menyita satu mobil Honda HRV berwarna silver pada hari yang sama.
Mobil itu pun dipastikan disita terkait Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Semuanya terkait Anang," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menyita sebuah rumah dari Anang Achmad Latif.
Penyitaan itu dilakukan setelah tim penyidik menelusuri aset Anang Achmad Latif, termasuk dengan memeriksa istrinya sebagai saksi.
Rumah yang disita itu belum lama ini dibeli Anang Achmad Latif. Oleh sebab itu, status kepemilikannya belum berganti kepada Anang ataupun pihak keluarganya.
"Baru pelunasan. Jadi masih atas nama sebelumnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Jumat (10/2/2023).
Terkait pengadaan tower BTS ini, Anang terseret dugaan rasuah bersama empat tersangka lainnya.
Mereka ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Kejaksaan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.