News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Sita Motor Ducati Scrambler dan Triumph Tiger dari Dirut BAKTI

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua sepeda hasil sitaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo terparkir di lobi Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sepeda motor tersebut baru saja tiba pada Kamis (16/2/2023) sore. Satu di antaranya pabrikan Italia, Ducati seri Scrambler. Sementara yang lainnya pabrikan asal Inggris, Triumph seri Tiger.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua sepeda motor tampak terparkir di lobi Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Sepeda motor tersebut tiba pada Kamis (16/2/2023) sore.

Satu di antaranya pabrikan Italia, Ducati seri Scrambler.

Sementara yang lainnya pabrikan asal Inggris, Triumph seri Tiger.

Dua sepeda hasil sitaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo terparkir di lobi Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sepeda motor tersebut baru saja tiba pada Kamis (16/2/2023) sore. Satu di antaranya pabrikan Italia, Ducati seri Scrambler. Sementara yang lainnya pabrikan asal Inggris, Triumph seri Tiger. (Kejaksaan Agung)

Kedua motor tersebut merupakan hasil sitaan yang terafiliasi dengan pejabat yang menjadi tersangka korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Pejabat yang dimaksud ialah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Kami lekatkan di tersangkanya, Anang," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Jumat (17/2/2023).

Meski terkait, Kejaksaan Agung menemukan bahwa kedua aset itu bukan atas nama sang Dirut.

"Bukan atas nama Anang," ujanya.

Temuan itu mengisyaratkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Anang.

"Lagi kami dalami dulu (TPPU). Pokoknya kami sita dulu," kata Prabowo.

Tak hanya dua sepeda motor, Kejaksaan Agung juga menyita satu mobil Honda HRV berwarna silver pada hari yang sama.

Mobil itu pun dipastikan disita terkait Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Semuanya terkait Anang," katanya.

Kejaksaan Agung juga menyita satu mobil Honda HRV berwarna silver terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menyita sebuah rumah dari Anang Achmad Latif.

Penyitaan itu dilakukan setelah tim penyidik menelusuri aset Anang Achmad Latif, termasuk dengan memeriksa istrinya sebagai saksi.

Rumah yang disita itu belum lama ini dibeli Anang Achmad Latif. Oleh sebab itu, status kepemilikannya belum berganti kepada Anang ataupun pihak keluarganya.

"Baru pelunasan. Jadi masih atas nama sebelumnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Jumat (10/2/2023).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. Editor : Novianti Setuningsih Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6 (Kejaksaan Agung RI)

Terkait pengadaan tower BTS ini, Anang terseret dugaan rasuah bersama empat tersangka lainnya.

Mereka ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kejaksaan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini