Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memperdalam peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Adapun nama Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan dua pengacara yang menyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya pasti akan mendalami orang-orang yang disebut atau punya kaitan dengan perkara dimaksud.
Pendalaman diperlukan agar perkara tersebut dapat dibongkar secara tuntas.
"Begitu pun pertanyaan tadi kan ada sekretaris MA, apa sudah didalami? Tentu sekali lagi semua pihak yang disebut ataupun kemudian tanda korelasinya dengan perkara pasti akan kami dalami," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
"Termasuk misalnya ada sekretaris MA, kedua tadi Dadan Tri, maupun pihak-pihak yang lain, tentu kami akan mengembangkan untuk kemudian kami tentukan statusnya setelah kami memiliki kecukupan alat bukti," lanjutnya.
Baca juga: Periksa Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, KPK Dalami Perkara yang Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh
Ghufron menerangkan bahwa pengembangan ini diperlukan agar status para pihak yang disebut dalam perkara dimaksud dapat ditentukan statusnya.
Hanya saja, Ghufron belum memastikan lebih lanjut soal status mereka.
"Kami tentukan statusnya setelah kami memiliki kecukupan alat bukti," katanya.
Sebagaimana diketahui, sosok Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Adapun pihak yang menghubungkan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno dengan Hasbi Hasan yaitu Dadan Tri Yudianto.
Baca juga: KPK Terus Cari Bukti Keterlibatan Bos PT Loco Montrado Siman Bahar di Kasus Korupsi Antam
Dalam dakwaan Yosep dan Eko, Dadan diduga menerima uang Rp11,2 miliar terkait pengaturan vonis kasasi bebas terhadap Budiman Gandi Suparman. Uang diduga dari Heryanto Tanaka.
Heryanto ialah pelapor Budiman Gandi selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana atas kasus pemalsuan surat/akta notaris.