News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU: Sebelum Kampanye, Bendera Parpol Hanya Boleh Dipasang di Internal Partai

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai menghadiri pelantikan Sekjen Bawaslu RI Ichan Fuady di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bendera partai politik (parpol) hanya boleh dipasang di internal partai selama belum memasuki masa kampanye.

Diketahui, berdasarkan Peraturan (PKPU) 3 tentang tahapan dan jadwal, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga Februari 2024 mendatang.

Selama belum memasuki masa kampanye, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan parpol peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol, termasuk pemasangan bendera. 

"Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," kata Hasyim.

"Jadi penekanannya dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya," lanjut Hasyim.

Selain itu, Hasyim menambahkan, pertemuan terbatas yang dilakukan internal dalam hal sosialisasi juga harus memberitahukan pihak lembaga penyelenggara secara tertulis.

Dalam hal ini KPU Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. 

Ia pun kembali menegaskan, selama ada unsur kampanye dan dilakukan di luar dari internal partai, semua hal tersebut dilarang.

"Intinya kalau ada unsur-unsur kampanye dilarang," tegas Hasyim. 

Ada dua konsekuensi, lanjutnya, jika kegiatan tersebut dilanggar. Pertama, dikenai sanksi administrasi. Kemudian juga ada konsekuensi pidana. 

Baca juga: Bawaslu Sebut Utang Dana Kampanye Anies Masuk Pelanggaran Pidana, Mungkinkah Diusut? Ini Jawabannya

"Berdasarkan PKPU No 33 tahun 2018 terutama pasal 25, parpol dilakukan penetapan sebagai peserta pemilu itu dapat lakukan sosialisasi pendidikan politik, yang dilarang kegiatan berupa kampanye, unsurnya dapat di konstruksikan kegaiatan kampanye," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini