Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman terkait pengawasan penggunaan dana desa.
Tak hanya Kejaksaan dan Polri sebagai aparat penegak hukum, Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pementah juga turut menyepakati MoU tersebut.
"Kejaksaan RI menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resminya pada Minggu (19/2/2023).
Nota kesepahaman itu dibuat untuk memberikan kepastian terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan, baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, dalam menjalankan fungsi pengawasan, aparat pengeak hukum juga perlu mengedepankan upaya-upaya preventif.
Satu di antaranya yaitu mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Kemudian program Jaga Desa atau Jaksa Masuk Desa juga diharapkannya dapat memberikan penyuluhan hukum di desa, termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa
Dengan program-program preventif itu, diharapkan dapat menekan angka aparatur desa yang masuk bui karena ketidak tahuan.
Baca juga: Dana Desa Miliaran, Jaksa Agung Sampaikan Upaya Preventif Agar Aparatur Desa Tak Masuk Penjara
"Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar
dari perkara koruptif," ujar Burhanuddin.