Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto bakal menghadapi vonis perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan.
Terkait vonis yang akan dibacakan itu, Chuck Putranto melalui tim penasihat hukumnya berharap agar Majelis Hakim membebaskannya dari jerat pidana.
Harapan itu dilontarkan, sebab dinilai akan berdampak bagi keluarganya.
"CP akan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian guna memenuhi kebutuhan keluarga baik dari sisi materi, sosok kepala keluarga, dan sosok dari seorang Ayah yang sangat dibutuhkan oleh keluarganya," kata penasihat hukum Chuck, Daniel Sony R Pardede saat dihubungi pada Minggu (19/2/2023).
Menurut Daniel, kliennya hanyalah korban dari skenario bohong yang dibuat Ferdy Sambo.
Meski menjadi Spri, Chuck Putranto dianggap sama sekali tidak berskongkol dengan Ferdy Sambo untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Jelang Vonis 24 Februari 2023, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Psikologi Chuck Putranto Baik
"Hal tersebut telah dikonfrontasi dan diakui benar oleh FS, bahwa CP tidak mengetahui skenario awal dan hanya menjalankan perintah," katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan Majelis Hakim nantinya.
"Kami siap untuk mendengarnya dan langkah-langlah kami selanjutnya akan kami diskusikan lebih lanjut setelah mendengar putusan Hakim."
Sebagaimana diketahui, Chuck Putranto akan menghadapi vonis perkara ini pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Baca juga: Bantah Chuck Putranto yang Rusak DVR CCTV, Kuasa Hukum: Kesimpulan Jaksa Hanya Asumsi dan Imajinasi
Sementara vonis tiga terdakwa obstruction of justice lainnya, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman akan dibacakan pada Kamis (23/2/2023).
Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan pdana penjara berbeda.
Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Chuck Putranto Tak Penuhi Unsur UU ITE Sebagaimana Dakwaan Jaksa
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yaitu satu tahun penjara.
Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Jumat (27/1/2023).
Tuntutan itu pun telah dibantah oleh masing-masing terdakwa, baik melalui pleidoi pribadi maupun tim penasihat hukumnya.
Kemudian atas pleidoi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) melayangka replik yang pada intiya mempertahankan tuntutan mereka.
Selanjutnya replik tim JPU dibalas dengan duplik yang juga menjadi upaya terakhir para terdakwa sebelum menghadapi vonis.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam kasus ini, para pelaku pembunuhan Brigadir J sudah dijatuhi vonis.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati.
Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.
Untuk Kuat Maruf, divonis pidana 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.