News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Seleksi PPNPN Otorita IKN, Untuk Lulusan S1 dari Berbagai Jurusan

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) - Simak seleksi PPNPN Otorita IKN yang dibuka mulai 20-24 Februari 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini lowongan kerja seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pada seleksi PPNPN Otorita IKN ini dibuka sebanyak 9 posisi jabatan yang diperuntukkan lulusan S1 dari berbagai jurusan.

Diketahui, pendaftaran seleksi PPNPN Otorita IKN ini dibuka pada 20-24 Februari 2023.

Dikutip dari Pengumuman Nomor P.005/Otorita IKN/II2023, inilah syarat, posisi, hingga jurusan yang diperlukan dalam seleksi PPNPN Otorita IKN.

Baca juga: Otorita IKN Buka Seleksi PPNPN, Simak Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

Seleksi PPNPN Otorita IKN

Seluruh proses pendaftaran seleksi PPNPN Otorita IKN dilakukan secara online melalui laman resminya www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN, klik disini.

Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minima 3,0 (tiga koma nol) pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,2 (tiga koma dua) pada skala 4;

3. Berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun dan berusia maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun pada
saat melamar;

4. Sehat jasmani dan rohani;

5. Berkelakuan baik;

6. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang
diperlukan dalam jabatan;

7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan
yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini