TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter TV Brigita Manohara sempat menerima uang sebesar Rp 480 juta dari tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Namun, Brigita Manohara telah mengembalikan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pengembalian uang tidak serta-merta dapat menghapus pidana.
Firli menyebut KPK masih mendalami pemberian uang ke sejumlah pihak, termasuk Brigita Manohara, dari Ricky Ham Pagawak.
"Sebagaimana UU 31 Tahun 1999, di Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana. Tapi sekali lagi saya sampaikan, masih ada proses yang harus didalami," kata Firli dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Sementara, Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menambahkan, setiap orang yang menerima uang dari tersangka akan dimintai keterangan, termasuk Brigita Manohara.
Pasalnya, Ricky juga dijerat dengan pasal TPPU. Jadi, KPK ingin melacak apakah ada pencucian uang yang dilakukan Ricky melalui orang-orang yang diberinya uang.
"Tentunya setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predikat crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang tersebut mengalir, dan setiap orang yang menerima uang atau hasil korupsi yang dilakukan tersangka akan kami minta keterangan," kata Asep.
Baca juga: Ricky Ham Pagawak Ditangkap dan Ditahan, DPO KPK Tersisa 3 Orang Termasuk Harun Masiku
Diketahui, selain Brigita Manohara, pihak lain yang turut kecipratan uang diduga hasil korupsi Ricky Ham Pagawak adalah jebolan Indonesian Idol, Nowela Elisabet Mikelia Auparay.
Untuk Brigita, dirinya mengaku menerima uang sebesar Rp480 juta dari Ricky.
Duit itu diklaim Brigita sebagai uang jasa presenter dan konsultan komunikasi.
Sementara, Nowela Idol mendapat uang dari Ricky sebagai jasa menyanyi.
Namun, Nowela tidak membeberkan besaran uang yang dikasih Ricky.