Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, setelah mereka secara resmi mengajukan banding pada pekan lalu
Empat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa banding diatur dalam surat pedoman perkara tindak pidana umum.
Jika terdakwa menyatakan melakukan banding, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib menyatakan banding
Terkait kontra memori banding yang disiapkan Kejaksaan Agung, kata diam tentunya menunggu kontra memori banding yang diajukan tim Penasihat Hukum para terdakwa.
"Untuk kontra memori banding, tentunya kita menunggu memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan Penasihat Hukum," kata Ketut, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (21/2/2023).
Ketut kemudian menjelaskan bahwa kontra memori banding ini berisi dalil-dalil yang akan membantah memori banding yang diajukan kubu 4 terdakwa tersebut.
"Apa saja isinya di sini? tentu saja isinya adalah dalil-dalil yang membantah memori banding yang diajukan terdakwa dan Penasihat Hukum, itu yang membedakan," jelas Ketut.
Baca juga: Kejaksaan Siap Lawan Ferdy Sambo dkk di Tingkat Banding Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J
Oleh karena itu, Ketut menekankan bahwa wajib bagi JPU untuk menyusun memori banding yang dapat menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang vonis yang digelar DI Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari lalu untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta 14 Februari lalu untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Sehingga wajib hukumnya Penuntut Umum itu membuat memori banding yang bisa menguatkan menyetujui vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegas Ketut.
Memori Banding JPU juga harus bisa membantah dalil-dalil yang diajukan tim Penasihat Hukum para terdakwa.
"Di sisi lain kita juga membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Penasihat Hukum, sebagaimana fakta hukum dan pertimbangan hukum yang sudah termuat dalam vonis pengadilan," pungkas Ketut.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sedangkan pada 14 Februari lalu, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.
Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
Hakim Wahyu juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada 13 Februari lalu.
Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.
Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.
Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.