News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dedi Mulyadi Digugat Cerai

Bupati Purwakarta Menangis Setelah Gugatan Perceraiannya dengan Dedi Mulyadi Terkabul

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kebersamaan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, dan suaminya, Dedi Mulyadi dalam sebuah momen. - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi bercerai dengan suaminya, Dedi Mulyadi yang juga politisi, Rabu (22/2/2023).

Pasalnya, ia dengan Dedi Mulyadi sudah sembilan bulan tidak lagi serumah.

Bahkan, sejak Juli 2022 Anne tidak pernah ada komunikasi dalam bentuk apapun dengan Dedi Mulyadi.

"Kemudian yang ketiga, jelas ada permasalahan rumah tangga sebelum kami pisah rumah dan sebelum terhentinya komunikasi," ujar Neng Anne sesaat setelah sidang gugatan cerai berlangsung.

Menurutnya, hubungan rumah tangganya bersama Dedi Mulyadi sudah tidak bisa diselamatkan dengan alasan-alasan tersebut.

"Secara garis besar itu jelas sudah dapat disimpulkan, bahwa rumah tangga kami tidak baik-baik saja dan ada masalah," tegas Anne.
 
Sementara itu, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat menegaskan bahwa hubungan rumah tangga antara Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi diupayakan akan terus berlanjut.

"Saya sebagai pengacara kang Dedi, sangat yakin dari sisi materi gugatan, semua gugatan berdasarkan alasan-asalan yang disampaikan penggugat, saya yakin itu semuanya bisa terbantahkan itu hanya akal-akalan saja, alasan yang mengada-mengada," tegas Ojat.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, saat hadiri persidangan gugatan cerai yang ia layangkan terhadap sang suami Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022) (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Baca juga: Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Dikabulkan, Anne Akui Sesuai Keinginan, Dedi Mulyadi Ajukan Banding

Dedi Mulyadi akan Ajukan Banding

Mengutip TribunLampung.co.id, kendati demikian, Ojat Sudrajat mengatakan bahwa pihak Dedi Mulyadi akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pasalnya, putusan ini baru tahap pengadilan pertama.

"Ini kan baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni pengadilan agama."

"Nah itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, masih ada upaya lain."

"Upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh tergugat."

"Kami para penasehat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ucap Ojat.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S)(TribunJabar.id/Deanza Falevi)(TribunLampung.co.id/Noval Andriansyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini