TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang kode etik dan profesi hari ini, Rabu (22/2/2023), setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, Bharada E sudah tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, sekitar pukul 10.30 WIB.
Bharada E tampak mengenakan seragam dinas Polri ketika memasuki Gedung TNCC.
Nantinya, Richard Eliezer akan menjalani sidang etik yang juga dihadiri oleh pihak Kompolnas.
Nasib Bharada E sebagai anggota kepolisian akan ditentukan dalam sidang etik hari ini.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan hasil sidang etik Richard Eliezer bakal disampaikan langsung setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Cerita Ronny Talapessy Sempat Takut Jadi Kuasa Hukum Richard Eliezer, Namun Bisa Yakin karena Ini
"Hari ini, Rabu, 22 Februari 2023, jamnya setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E."
"Sidang dihadiri dari pihak Kompolnas," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu.
"Kita akan sampaikan hasilnya nanti, InsyaAllah sore ini, tergantung pelaksanaan, mudah-mudahan hari ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan, ada delapan saksi yang dihadirkan.
Kemudian, sidang dipimpin oleh Ketua Sidang, Wakil Ketua, dan Anggota.
"Sidang ini ada tiga orang, ketua sidang, wakil ketua sidang, dan anggota sidang, jadi ada tiga prang yang memimpin jalannya sidang," ucapnya.
Richard Eliezer Ingin Tetap Jadi Brimob
Sebelumnya, Ibunda dari Richard Eliezer (Bharada E), Rynecke Alma Pudihang, mengungkapkan keinginan putranya yang ingin tetap berkarier di Kepolisian.
Rynecke mengatakan, anaknya tetap ingin menjadi anggota Brimob.
Menurut Rynecke, Richard Eliezer masih ingin melanjutkan cita-citanya di Institusi Polri.
Sebab, Rynecke menyebut, perjuangan putranya saat hendak menjadi Brimob sangat luar biasa.
"Icad ini kan menjadi anggota Brimob dengan perjuangan luar biasa."
"Bicara keinginan, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar bisa," katanya ibunda Richard saat konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
"Tidak ada kata-kata dia akan berhenti," lanjut Rynecke.
Baca juga: Soal Status Richard Eliezer di Polri, LPSK: Sepenuhnya Kami Serahkan ke Institusi Kepolisian
Rynecke menegaskan, putranya tetap semangat melanjutkan cita-citanya.
"Dengan putusan ini ada harapan untuk Icad tetap bisa menjadi anggota Polri," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, telah menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) pekan lalu.
Majelis Hakim menyatakan, Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu.
Adapun vonis yang diterima Bharada E itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi