TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap direksi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) di kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Mahkamah Agung (MA).
Pemanggilan dijadwalkan pekan depan.
"Informasi yang kami terima minggu depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (23/2/2023).
Hanya saja, juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum bisa menyampaikan secara pasti kapan tanggal pemanggilannya.
"Nanti kami informasi kembali," kata Ali.
Diketahui, penyidik KPK memanggil Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau yang mewakili pada Senin (21/2/2023).
Namun, pihak yang dipanggil dari Bank Syariah Indonesia tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Informasi yang kami terima, para pihak yang dipanggil tersebut tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Berkonsep Syariah Terkait Kasus Suap Hakim Agung
Jika memenuhi panggilan, seharusnya direksi PT Bank Syariah Indonesia Tbk diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Gazalba Saleh merupakan satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi sebagai tersangka.
Sementara, 14 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Baca juga: KPK Perdalam Peran Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim Agung
Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua ASN pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.