TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan Demosi, sanksi yang diterima Richard Eliezer dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Richard Eliezer yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang kode etik di TNCC Div Propam Polri, Jakarta pada Rabu (22/2/2023), kemarin.
Sidang kode etik yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam ini, menghasilkan putusan Richard Eliezer tetap sebagai anggota polri.
Namun Richard Eliezer tetap diberi sanksi administratif yaitu berupa demosi 1 tahun.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Lalu apa itu Demosi?
Baca juga: Masih Bisa Berdinas di Polri, Richard Eliezer Harus Jalani Sanksi Demosi 1 Tahun di Yanma Polri
Pengertian Demosi
Menurut KBBI, demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
Sementara itu, sanksi demosi adalah salah satu sanksi yang ada dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mengutip dari Tribatanews Polri, demosi memiliki arti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi tersebut terdapat pada Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun bunyi dalam pasal tersebut adalah:
“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Selain pasal di atas, sanksi demosi juga tercantum pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016), bunyinya:
“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Sementara dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 berbunyi, "“Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Sanksi mutasi hanya berhak diberikan oleh atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Kemudian atasan yang berhak memberikan hukuman berupa sanksi mutasi akan mengawasi anggota polri selama menjalankan hukuman.
Setelah anggota polri menjalani hukuman, atasan tersebut juga perlu melakukan pengawasan selama enam bulan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)