News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S Secara Online Melalui E-Form

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 S secara online melalui e-Form. Diisi oleh pegawai dengan gaji lebih dari Rp 60 juta per tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 1770 S secara online melalui e-Form.

Bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib melaporkan SPT Tahunan.

SPT Tahunan 1770 S wajib diisi bagi pegawai dengan penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp60 juta per tahun.

Dikutip dari laman pajak.go.id, pengisian formulir SPT Tahunan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.

Untuk mengisi SPT Tahunan, wajib menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 S secara online melalui e-Form:

Baca juga: Solusi saat Lupa Kata Sandi DJP Online untuk Lapor SPT 2023

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Form

1. Buka situs DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’;

2. Isikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login'

3. Setelah login, klik 'e-Form';

4. Instal IBM Viewer

5. Klik 'Buat SPT';

6. Isi Formulir SPT;

7. Pilih E-Form SPT 1770 S;

8. Isi Tahun;

9. Isi Status SPT;

10. Kirim Permintaan;

11. Buka dokumen e-Form yang telah terunduh;

12. Bagian A: Isikan Data Penghasilan Final

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Secara Online melalui E-Filing

13. Bagian B: Isikan Daftar Harta

- Kode Harta

- Nama Harta

- Tahun Perolehan

- Harga Perolehan

- Keterangan

14. Bagian C: Isikan Daftar Hutang

- Kode Hutang

- Nama Pemberi Pinjaman

- Alamat Pemberi Pinjaman

- Tahun Peminjaman

- Jumlah Peminjaman

14. Bagian D: Isikan Daftar Susunan Anggota Keluarga

- Nama

- NIK

- Hubungan Keluarga

- Pekerjaan

15. Bagian A: Penghasilan Neto Dalam Negeri yang Bukan Final

16. Bagian B: Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

17. Bagian C: Daftar Pemotongan atau Pemungutan PPh dari Bukti Potong

Baca juga: Cara Isi Formulir 1770S untuk Lapor SPT 2023 Melalui E-Filing

18. Isikan Identitas

- Status Kewajiban Perpajakan Suami/Istri

- Status Penghasilan Tidak Kena Pajak

19. Data yang telah diinput otomatis akan dipindahkan

20. Isikan Neto dalam Negeri

21. Isi Jumlah Angsuran Bulanan

22. Isi SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, SPT Lebih Bayar

23. Isi Angsuran Bayar

24. Pilih Dokumen

25. Kirim SPT;

26. Klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan 1770 S.

Baca juga: Beda Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk Pengisian SPT Tahunan

Perbedaan Formulir SPT Tahunan

1. Formulir SPT 1770SS (Sangat Sederhana)

Diisi oleh pegawai dengan gaji per tahunnya kurang dari Rp60 juta atau sekitar itu, maka dalam pelaporan pajaknya menggunakan formulir 1770SS.

2. Formulir SPT 1770S (Sederhana)

Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi:

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun;

- Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti: bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya); atau

- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.

3. Formulir SPT 1770

Sedangkan bagi mereka merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka bisa mengisi SPT menggunakan formulir 1770.

Adapun formulir 1770 ini diperuntukan bagi:

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain); atau

- Pekerjaan bebas (misalnya: dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain); atau

- WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;

- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final;

- Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti: bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya);

- Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini