Rafie diketahui mengirimkan pesan terakhir kepada istrinya pada 12 Februari 2023 siang, beberapa saat sebelum menaiki pesawat ke Istanbul yang berbunyi ‘menunggu boarding’.
Namun, sejak saat itu, Rafie tidak pernah mengirimkan pesan lagi.
Beragam upaya mengontak melalui beragam kanal daring, termasuk email, diupayakan, tetapi belum satu pun yang direspons oleh Rafie.
Update Sabtu 18 Februari 2023, ditemukan jejak aktivitas digital di Istanbul, Turki yang dilakukan oleh Rafie.
Rafie sempat terhubung Internet melalui koneksi Virtual Private Network eduVPN yang mengarah ke kampus UII.
Lokasi aksesnya di sekitar Istanbul, pada sekitar pukul 19.00-23.00 waktu setempat pada 12 Februari 2023.
Pihak kepolisian Oslo juga memastikan, catatan pihak imigrasi bandara di Oslo menunjukkan Rafie sudah tidak berada di wilayah Schengen pada 12 Februari 2023.
4. Senin, 13 Februari 2023
Kemudian, terdapat jejak aktivitas daring di Turki pada 13 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 dan 08.00, waktu setempat.
Setelah itu, tidak ada jejak daring yang dapat dilacak.
Artinya, setelah tanggal 13 Februari hingga Minggu 19 Februari 2023 pukul 09.45 WIB, belum ada kabar lagi dari pelacakan Rafie.
5. Kamis, 16 Februari 2023
Pada tanggal ini, seharusnya Rafie sampai di Jakarta.
Rafie seharusnya dijadwalkan sudah mendarat di Jakarta pada 16 Februari 2023 jam 18.00 WIB.
Adik Rafie menunggu di pintu kedatangan dan tidak mendapati yang bersangkutan.
Setelah melakukan konfirmasi ke Angkasa Pura, nama Rafie malah tidak ada dalam manifes penerbangan tersebut.
“Sampai saat ini, kami belum dapat memastikan apakah AMRP (Ahmad Munasir Rafie Pratama) sudah meninggalkan Istanbul dan menuju Riyadh."
"Informasi status boarding yang masih kami tunggu dari Turkish Airline, akan mengungkap dengan lebih jelas,” ucap Fathul.
Upaya-upaya lain yang pihak UII lakukan adalah meneruskan komunikasi dengan KBRI di Oslo dan KJRI Istanbul, yang sudah berkoordinasi dengan otoritas setempat.
“Selain itu, kami juga mengajukan permohonan perlindungan AMRP (Ahmad Munasir Rafie Pratama) melalui Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri RI, dan mengirimkan surat kepada Sekretaris NCB-Interpol Indonesia untuk menerbitkan Yellow Notice untuk pencarian orang hilang,” kata Fathul.
(Tribunnews.com/Rifqah/Larasati Dyah Utami) (Tribunjogja.com/Editor: Iwan Al Khasani)