TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, sujud di kaki ibundanya.
Aksi sujud itu dilakukan Irfan Widyanto sesaat setelah sidang vonis terhadapnya, rampung.
Sebelum sujud, peraih Adhi Makayasa itu lebih dulu menghampiri keluarga yang hadir mendampinginya di ruang sidang.
Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada anak buah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, dengan pidana penjara 10 bulan.
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan membuat terganggunya sistem eletronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Adapun vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim pada Jumat (24/02/2023) ,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan AKP Irfan Widyanto
"Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan berasalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan g sistem eletronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer."
"Menjatuhkan pidana kepada Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda 10 juta, apabila tidak dibayar akan diganti masa penahanan selama 3 bulan," kata Majelis Hakim, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Keluarga Irfan Widyanto yang mendengarkan vonis tersebut terlihat meneteskan air mata.
Diketahui, selain Irfan Widyanto, anak buah Ferdy Sambo yang lainnya, yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, juga menjalani sidang vonis hari ini.
Ketiganya terlibat perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun vonis Majelis Hakim terhadap Irfan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar Jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Sebut Sudah Risiko Tugas dan Berharap Bisa Kembali ke Polri
Sempat Tak Terima dengan Tuntutan
Sebelumnya, Irfan Widyanto tak terima dengan tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa.
Hal ini disampaikan Irfan dalam pledoi atau nota pembelaan yang ia bacakan dalam sidang, Jumat (3/2/2023).
"Apakah yang saya lakukan salah? Menjalankan perintah untuk mendatangi TKP kemudian membantu tugas Divisi Propam yang saat itu sedang melakukan tugas."
"Saya yakinkan salah bila perintah tersebut datang dari atasan atau komandan dari divisi lain yang tidak memiliki kewenangan misal Lalu Lintas, Samapta, Intel, karena bukan kewenangan mereka memberikan perintah."
"Namun secara pidana, hati saya menjerit, namun tak berdaya untuk memberontak."
"Apakah sebagai seorang Prajurit Bhayangkara harus saya menanggung beban sedemikian besarnya karena menjalankan perintah atasan?" kata Irfan Widyanto, Jumat.
Irfan mengatakan tidak ada satupun anak buah Ferdy Sambo yang mengetahui awal peristiwa ini terjadi.
"Bahwa hanya Pak Ferdy Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi."
"Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?" jelas Irfan Widyanto.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Lebih Rendah dari Bharada E
Keterlibatan Irfan Widyanto
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto terbukti terlibat melakukan penggantian DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pasca-peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Perbuatan tersebut dilakukan Irfan atas perintah mantan Wakaden A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nurpatria.
"Saksi Agus Nurpatria menyatakan DVR CCTV itu ada di Pos Security dan terdakwa Irfan Widyanto diarahkan untuk mengecek dan diminta untuk mengambil DVR CCTV tersebut," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Irfan Widyanto Divonis Hukuman 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hakim mengatakan, semestinya Irfan tak melakukan perbuatan tersebut.
Sebab, Agus Nurpatria bukanlah atasan Irfan Widyanto dan pada saat itu, proses penyidikan telah dilakukan Polres Jakarta Selatan.
"Ternyata terdakwa Irfan Widyanto yang secara sadar telah mengetahui peristiwa yang terjadi sebelumnya di TKP, dalam artian sudah ditangani penyidik Polres Jakarta Selatan," kata Hakim Afrizal Hadi.
Akibatnya, penyidikan kasus tersebut pun terhambat karena terganggunya sistem elektronik CCTV di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga.
"Menyebabkan sistem elektronik terganggu dan tidak bekerja sebagaimana mestinya, serta menghambat proses penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh Polres Jakarta Selatan sebagai penyidik yang memiliki kewenangan yang sah dan yang dapat mengaburkan kejadian yang sebenarnya," kata Hakim.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha/Ashri Fadilla)