News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kemenkeu Akan Selidiki Kos Diduga Milik Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Mario saat dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023) (kanan). Kemenkeu akan menyelidiki kos yang diduga dimiliki tersangka yang menganiaya anak dari pengurus GP Ansor dengan melibatkan KPK dan PPATK.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyelidiki kos yang diduga dimiliki oleh tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satriyo (20).

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo.

Prastowo mengungkapkan penyelidikan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami cek. Saat ini sedang proses pemeriksaan dan informasi ini akan diklarifikasi. Itjen Kemenkeu akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK (untuk penyelidikan)," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di sebuah website pencarian indekost dan rumah kontrakan, ada indekost bernama 'Kost M One Tipe A' yang pemiliknya atas nama Mario Dandy Satriyo.

Adapun indekost tersebut berada di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Rekam Video Penganiayaan, Teman Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Kekasih Mario?

Lalu, masih dalam keterangan dalam website tersebut, Mario mulai mendaftarkan indekost itu pada Februari 2023 dan terpantau aktif pada Senin (20/2/2023).

Indekost tersebut pun tertulis disewakan dengan harga Rp 3,5 juta per bulannya.

Seperti diketahui, nama Mario Dandy Satriyo menjadi sorotan publik usai melakukan penganiayaan kepada anak dari pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17).

Mario pun telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

Baca juga: VIDEO Dirjen Pajak Kecam Pegawai serta Keluarganya yang Bergaya Hidup Mewah dan Suka Pamer Harta

Kemudian, tersangka baru juga telah ditetapkan yaitu rekan Mario berinisial SLRPL (19).

Ade Ary mengatakan ada beberapa peran yang dilakukan SLRPL saat penganiayaan oleh Mario terhadap David dilakukan.

Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini