Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mahfud MD Sebut Pejabat yang Punya Anak Dalam Tanggungan, Hedonis dan Berfoya-foya Harus Diperiksa

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). Mahfud menegaskan tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana meskipun untuk perkara ringan memang ada restorative justice.
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). Mahfud menegaskan tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana meskipun untuk perkara ringan memang ada restorative justice.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun.

Mahfud menegaskan tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana meskipun untuk perkara ringan memang ada restorative justice.

Namun demikian, kasus tersebut harus diproses hukum.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Mario, Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Bukan Lulusan SMA Taruna Nusantara

Bahkan, kata Mahfud, Rafael pun harus turut diperiksa secara hukum administrasi atas tingkah laku anaknya.

"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," sambung Mahfud.

KPK Telah Bergerak

Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) sedang menyelisik harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Upaya itu dilakukan lantaran dalam penilaian awal komisi antikorupsi menilai harta Rafael tak sesuai dengan profilnya.

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Sedangkan saat ini Rafael merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Diketahui, Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS), tersangka pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap David, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.

"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Dalam menyelisik harta kekayaan Rafael, kata Pahala, pihaknya akan menggandeng sejumlah pihak.

Baca juga: Polisi Tetapkan Teman Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor

Mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), perbankan, hingga asosiasi asuransi.

"Jadi yang pertama target kita mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang enggak dilapor, makanya kita gandeng BPN kalau ada aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilapor dan ada isinya, kita ke asosiasi asuransi kali-kali dia punya polis yang miliaran dia enggak lapor, kita ke bursa efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apa pun yang enggak dilapor, itu yang pertama kita lakukan," jelas Pahala.

KPK dalam waktu dekat akan mengundang Rafael untuk meminta klarifikasi harta kekayaannya.

Apalagi jika ternyata ada sejumlah harta yang belum atau tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Klarifikasi itu dinilai penting untuk mengetahui asal muasal harta Rafael.

Sebab, bisa saja harta yang telah dilaporkan merupakan harta warisan atau hibah.

"Kita belum melihat lebih detail, belum periksa apakah sebenarnya masih ada lagi aset yang lain. Kita mau cek ke BPN, baik nama dia, nama anak, nama istri, atau mungkin juga diatasnamakan orang lain di kartu keluarga," sebut Pahala.

KPK, kata Pahala, tidak mempermasalahkan soal jumlah LHKPN yang besar.

Namun, KPK mempertanyakan jabatan Rafael yang merupakan pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak.

"Kita akan lihat yang ada ini asalnya dari mana. Kalau warisan, kita agak tenang. Tetapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu pasti kita undang (untuk klarifikasi, Red)," kata Pahala.

Baca juga: KPK Angkat Bicara Soal Kekayaan Pejabat Pajak Bapak Tersangka Penganiayaan: Tak Cocok dengan Profil

Pahala memastikan pihaknya telah bergerak memeriksa kebenaran harta kekayaan Rafael.

Hal itu untuk memastikan kebenaran dan keabsahan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya sudah minta tim untuk memeriksa. Tim sudah bergerak," tandas Pahala.

Rafael tercatat memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar berdasarkan LHKPN pada 2021.

Rafael mencatatkan LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021 saat menjabat sebagai kepala bagian umum.

Dalam LHKPN itu, Rafael mengaku memiliki 11 bidang tanah dengan luasan yang bervariasi yang tersebar di sejumlah kota, seperti Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Ini Tampang Mario Dandy, Anak Pejabat Ditjen Pajak Diduga Aniaya Anak Petinggi GP Ansor Sampai Koma (Kolase Tribunjateng)

Secara total, nilai belasan tanah Rafael ditaksir mencapai Rp 51,9 miliar.

Selain tanah, Rafael mengklaim memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, kas dan setara kas senilai Rp 1,3 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419 juta.

Rafael mengaku tidak memiliki utang. Dengan demikian, hartanya mencapai Rp 56.104.350.289.

Selain itu, Rafael juga mengaku memiliki dua unit mobil.

Dalam LHKPN itu, Rafael mengaku memiliki mobil sedan Toyota Camry senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang senilai Rp 300 juta.

Namun, dalam LHKPN itu, Rafael tidak mencantumkan mobil Rubicon yang dibawa oleh anaknya, Mario.

Minta Maaf dan Siap Buka-bukaan Soal Harta

Rafael sebelumnya telah meminta maaf atas tingkah laku anaknya khususnya kepada keluarga korban hingga keluarga besar GP Ansor.

"Dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada mas David dan keluarga besar bapak Jonathan. Keluarga BESAR PBNU, dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafel dalam video yang diterima, Kamis (23/2/2023).

Rafael menegaskan bahwa permasalahan yang dilakukan putranya merupakan permasalahan pribadi dan tidak menyangkut institusi.

Lebih lanjut, Rafael menyadari jika sikap dan perbuatan Mario telah membuat kegaduhan masyarakat dan tidak diterima dalam bentuk apapun.

"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Rafael juga mengaku siap buka-bukaan terkait harta kekayaan yang dia miliki.

"Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan saya terkait bentuk pertanggungan jawab saya siap, siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaanyang saya miliki," kata Rafael dalam video yang diterima, Kamis (23/2/2023).

Rafael mengatakan dirinya siap untuk diperiksa oleh Inspsektorat Jenderal Kementerian Keuangan terkait dengan harta kekayaan tersebut.

"Saya juga meminta maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan karena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini," ungkapnya.

Anaknya Ditetapkan Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini