Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta mendesak kepolisian untuk bekerja melakukan proses hukum terhadap anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) Mario Dandy Satrio atas penganiayaan terhadap David Ozora.
Ketua GP Ansor DKI Jakarta Ainul Yaqin menyatakan, pihak kepolisian harus secara transparan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam insiden penganiayaan tersebut.
Hal itu disampaikan Ainul saat dirinya menjenguk langsung David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kita minta keadilan, semua yang terlibat ini kan ada nama baru yang diduga yang disampaikan oleh pihak polisi, berinisial APA, ya kami kira ini jangan hanya menjadi, asumsi atau sekedar rilis. Harus panggil orangnya, mana orangnya? Konkrit," kata Ainul kepada awak media, Minggu (26/2/2023).
Tak hanya itu, dia menyatakan secara tegas bahwasanya pihak kepolisian jangan justru seakan membela tersangka.
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Kekasih Mario Masih Berstatus Saksi Kasus Penganiayaan Anak Petinggi Ansor
Sebab, Ainul menilai kalau sejauh ini sikap kepolisian malah cenderung seperti berpihak kepada Mario Dandy Satrio.
Terlebih, kekinian, pihak kepolisian menanyakan soal perasaan dari Mario dan juga kekasihnya yakni AG, soal kejadian penganiayaan ini.
"Kami juga lihat polisi jangan kaya humasnya si Mario ini apa si Agnes itu ya, bilang menyesal, kan saya baca berita itu semalam itu bilang bahwa kasi Binmas atau apa itu di polres ya. Nanya menyesal-menyesal kayak apa aja itu," ucapnya.
Baca juga: Tiba di RS Mayapada, Pimpinan NU dan GP Ansor Jakarta Langsung Menuju Ruang Perawatan David Ozora
Dalam kesempatan yang sama, Sulton Muminah selaku Sekretaris GP Ansor DKI Jakarta menyatakan, pihaknya bakal menggeruduk Polres Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
Dalam kedatangannya itu, mereka pengin mengonfirmasi soal kelanjutan proses hukum yang selama ini terjadi di kepolisian terhadap Mario Dandy Satrio beserta rekannya.
"Kami berencana Selasa atau Rabu ke Polres Jaksel, terhitung seminggu, untuk menanyakan proses hukumnya sejauh mana," kata Sulton.
"Ini kan sudah seminggu BAP sudah tersangka proses sampai mana intinya kami akan silaturahmi ke Polres kalau tidak Selasa, Rabu. Menanyakan ke Polres Jaksel soal proses hukum, statusnya bagaimana," tukas dia.
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: LBH Ansor Ajukan Permohonan Perlindungan untuk David dan 3 Saksi ke LPSK
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).
"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.