Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora, oleh Mario Dandy Satrio mendapat sorotan publik.
Kasus tersebut kemudian dikaitkan dengan institusi Ditjen Pajak Kemenkeu yang merupakan tempat kerja dari ayah tersangka pelaku penganiayaan.
Pengamat hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai, menyatakan kasus tersebut merupakan urusan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan institusi Kemenkeu.
"Iya, itu ranah pribadi," katanya, Sabtu (25/2/2023).
Eddy berpendapat, Kemenkeu terseret dalam kasus penganiayaan tersebut karena perkara berkembang.
Pangkalnya, ketika masalah ini viral di media sosial, netizen lalu menelusuri tentang pelaku sehingga diketahui bahwa Mario Dandy gemar memamerkan kekayaannya dan merupakan anak eselon II Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Selain itu, warganet juga mempersoalkan tentang kekayaan Rafael Alun sebesar Rp56 miliar karena dianggap tidak sesuai dengan latar belakangnya sebagai pejabat Kemenkeu.
Apalagi, ada beberapa hartanya tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"(Kemenkeu terdampak) karena anak itu menggunakan mobil motor berlebihan. Padahal, dari gaji bapaknya tidak cukup segitu," katanya.
Diketahui, Kemenkeu telah bersikap atas kasus penganiayaan David. Sri Mulyani mendukung langkah aparat dalam pengusutan perkara ini dan mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga Rafael Alun lantaran mencoreng nama baik institusi.
Baca juga: Momen Sri Mulyani Jenguk Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Tak Kuasa Melihat Kondisi David
Selain itu, Sri Mulyani juga mencopot Rafael Alun sebagai sebagai Kasubag Kanwil DJP Jaksel II. Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak pun memanggil Rafael Alun untuk pemeriksaan atas kekayaannya.