News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wawancara Eksklusif

VIDEO EKSKLUSIF Anak Pejabat Pajak Hajar Remaja, Keluarga David: Marah tapi Memaafkan

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) masih bergulir.

Paman David, Rustam Hatala menceritakan awal mula pihak keluarga mendapatkan informasi jika David menjadi korban penganiayaan.

Hal itu diceritakan Rustam saat melakukan wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra pada Sabtu (25/2/2023).

Awalnya, Rustam menyebut ayah korban, Jonathan Latumahina mendapat informasi dari wali kelasnya pada Senin (20/2/2023) jika anaknya dilarikan ke rumah sakit.

Setelah mendapat pesan itu, kata Rustam, Jonathan bergegas mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi anak pertamanya tersebut.

Rustam mengatakan Jonathan sangat kaget melihat anaknya itu mendapat luka cukup serius di bagian wajah sebelah kanan akibat penganiayaan tersebut.

Bahkan saat itu, David tidak merespon suara hingga selalu kejang-kejang di rumah sakit sehingga dipindahkan ke Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Rustam bersyukur atas doa seluruh masyarakat sehingga David sudah menunjukan perkembangan baik yang sangat signifikan.

"Sejak kemarin kondisi David sudah ada peningkatan sudah ada respon yang lain jadi David sudah tidak dikasih obat penenang juga tadi sudah tidak menggunakan beberapa alat bantu lagi karena sudah mulai membaik, belum sadar. Jadi hanya ada respon-respon," bebernya.

Keluarga David Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Pihak korban penganiayaan anak pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) David Ozora (17) telah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (24/2/2023) sore.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kedatangan para pendamping keluarga korban dari LBH Ansor itu bermaksud untuk mengajukan permohonan perlindungan.

Tak hanya terhadap korban, permohonan perlindungan itu juga dilayangkan untuk beberapa saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu.

Kendati demikian, Hasto menyebut, pihaknya sejauh ini belum bertemu langsung dengan David ataupun orang tuanya.

"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (26/2/2023).

Kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.

Hasto menyatakan, alasan permohonan itu diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.

Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian ini harus diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.

Permohonan perlindungan ini juga diajukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.

Kata dia, setidaknya ada tiga saksi dari pihak korban yang merasa khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga dari Mario Dandy Satrio (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pejabat.

"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar Hasto.

Sementara dari David sendiri, rencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.

Hingga sejauh ini, David Ozora masih mendapat perawatan intensif dari tim dokter RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan mengingat kondisinya yang belum stabil.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini