Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memeriksa kembali Mahendra Dito Sampurno terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Itu karena KPK menduga ditemukannya aliran uang dari Nurhadi ke Dito Mahendra.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih menyelisik tentang dugaan aliran uang dari Nurhadi ke Dito.
“Kami mendalami pengetahuannya (Dito Mahendra, Red) terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomi oleh tersangka Nurhadi,” kata Ali, Senin (27/2/2023).
Ali menjelaskan, aliran uang tersebut diduga berasal dari pengurusan perkara di MA.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Kembali Dito Mahendra di Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK mulanya menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait jual beli perkara di MA.
Keduanya divonis bersalah karena menerima uang dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Muticon Indrajaya Terminal.
Hingga pengadilan tingkat kasasi, Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subside enam bulan kurungan.
Belakangan, KPK kembali menetapkan keduanya dalam perkara TPPU sejak November 2020.
Baca juga: KPK Sudah Mendeteksi Keberadaan Dito Mahendra
KPK menduga Nurhadi dan Rezky melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan kepemilikan harta bendanya yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA tersebut.
Meski baru terkuat pada 2020, kasus korupsi yang menyeret Nurhadi itu telah terentang sejak 2016.
Kala itu, KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir No. 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru Bikin Sayembara Temukan Dito Mahendra, Siapkan Hadiah Rp 35 Juta
Penggeledahan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pegawai PT Across Asia Limited, Doddy Aryanto Supeno.
Mereka ditangkap dalam kasus pengurusan perkara Lippo Group secara bertahap sebesar Rp2,4 miliar.
Dugaan Aliran Dana dari Nurhadi ke Dito Mahendra
Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan dengan penggeledahan tersebut, terdapat alirang uang ke Dito Mahendra.
Berdasarkan dokumen yang ada disebutkan Dito menerima aliran dana dari Nurhadi melalui orang kepercayaannya di Surabaya.
Uang ditransfer secara bertahap dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2016.
Pada 20 Februari 2016 misalnya, Dito diduga menerima Rp200 juta dari orang kepercayaannya itu melalui salah satu bank pelat merah.
Dua pekan berselang, orang kepercayaannya itu kembali menyetor Rp400 juta kepada Dito Mahendra.
Dan, pada akhir Maret 2016, Dito kembali menerima Rp200 juta.
Pada April 2016 uang yang ditransfer orang kepercayaannya itu semakin besar, yakni Rp750 juta.
KPK Akan Kembali Panggil Kembali Dito Mahendra
Saat dikonfirmasi soal kabar yang menyebutkan Dito Mahendra dalam waktu dekat akan diperiksa kembali oleh tim penyidik KPK, Ali Fikri mengatakan hal itu sangat mungkinkan.
“Sangat memungkinkan saksi yang telah selesai diperiksa akan dipanggil kembali,” kata Ali.
Mengenai waktu pemanggilan, Ali menyatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
Dia hanya mengimbau agar Dito Mahendra bersikap kooperatif saat menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari penyidik.
“Kami sejauh ini belum dapat informasi dari tim penyidik apakah butuh kembali memanggil saksi Mahendra Dito. Kalau iya, pasti kami sampaikan,” katanya.