Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut.
Kementerian Agama menjelaskan bahwa ketentuan itu memang sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.
“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (26/2/2023).
Anna mengungkapkan sebelumnya aturan yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag berasal Ditjen Imigrasi.
Sehingga, kata Anna, tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit jemaah.
Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.
Sekitar awal Maret 2017, Anna mengungkapkan Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.
Baca juga: Tahun Ini Nathalie Holscher Jalani Umrah Perdana Sejak Mualaf
Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
"Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten Kota untuk ditindaklanjuti," jelas Anna.
Setelah aturan ini, dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag.