News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

13 Serikat Pekerja Tuntut Perppu Cipta Kerja Dicabut Karena Tak Disetujui DPR

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 13 Serikat Pekerja melakukan sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk kedua kalinya terkait perkara uji formil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 13 Serikat Pekerja melakukan sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk kedua kalinya terkait perkara uji formil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/2/2023).

Beberapa Serikat Pekerja itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Indrayana Center for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Kuasa Hukum M Raziv Barokah mengatakan, dalam agenda tersebut para pemohon diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan permohonannya berdasarkan nasihat-nasihat yang diberikan oleh panel Majelis Hakim Konstitusi.

"Lebih rinci agenda sidang hari ini adalah penyampaian perbaikan permohonan atas sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan pada tanggal 14 Februari 2023 sebelumnya," kata Senior Associate Integrity Law Firm M Raziv Barokah, dalam keterangan pers tertulis, Senin lalu.

Lebih lanjut, Raziv menuturkan, berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Perppu yang telah ditetapkan Presiden wajib mendapat persetujuan dari DPR RI pada masa persidangan berikutnya.

Adapun jika Perppu tersebut tidak disetujui, maka harus dicabut.

Dalam sidang perbaikan permohonan itu, Raziv mengatakan, para pemohon memertegas dalil bahwa tidak ada keputusan DPR atas Perppu Cipta Kerja hingga saat ini.

Hal itu, menurutnya, Perppu Cipta Kerja harus dicabut melalui UU Pencabutan Perppu Cipta Kerja.

"Akan tetapi, fakta yang terjadi, Presiden maupun DPR tidak mengajukan RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja sampai saat ini," ungkapnya.

Sebab dijelaskan Raziv, Perppu Cipta Kerja ditetapkan Presiden pada tanggal 30 Desember 2022.

"Sehingga Perppu Cipta Kerja harus mendapat persetujuan pada masa sidang DPR terdekat yang jatuh pada tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan 16 Februaru 2023," jelasnya.

Baca juga: Geruduk DPR, Belasan Ribu Buruh dan Mahasiswa Desak Pencabutan Perppu Cipta Kerja

"Akan tetapi sampai tanggal 16 Februari 2023 Perppu Cipta Kerja tidak mendapatkan persetujuan DPR."

Sementara itu menurutnya, alasan bahwa Perppu Cipta Kerja masih berlaku dan baru akan mendapatkan persetujuan dari DPR pada masa sidang berikutnya lagi, adalah alasan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini