News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Said Aqil Bicara Soal Pacar Mario Si Anak Pejabat Pajak: Bisa Tidak Polisi Mengambil Sikap Tegas?

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), Said Aqil Siradj menjenguk anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) yang dirawat di RS Mayapada, Jakarta setelah dianiaya anak pejabat pajak, yang Dandy Satrio (20), Selasa (28/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj meminta pihak kepolisian bersikap tegas dalam melakukan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).

Said meminta semua orang yang terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap anak seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) diproses sesuai hukum yang berlaku termasuk pacar Mario berinisial A (15).

"Kalau memang dia penyebab dari kejadian ini yang harus diusut juga. Walaupun usianya masih 15 tahun ya. Kalau memang dia yang menyebabkan, yang memanggil, menelepon David, kemudian mengatur pertemuan ya, ya dia harus dihukum juga," kata Said kepada wartawan di RS Mayapada, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Saat ini Saiq mengaku masih menunggu progres penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

Jangan sampai, lanjut Said, pihak kepolisian melihat latar belakang setiap orang yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Eks Ketua Umum PBNU Said Aqil Sindir Hidup Mewah Mario Dandy: Kalau Duit Haram, Anak Jadi Nakal

"Pokoknya saya ingin lihat polisi seperti apa menegakan hukum, sayang ingin lihat. Ada pengaruh nggak pejabat yang banyak uangnya sama orang biasa yang nggak ada uangnya. Coba bisa nggak polisi ngambil sikap tegas," ucapnya.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Baca juga: Motif Mario Aniaya David, Diduga Ingin Dapat Pujian dan Cari Sensasi Rasa Hebat

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Baca juga: Polisi Sebut AGH Sempat Ingatkan Mario Dandy agar Selesaikan Masalah dengan David Secara Baik

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.

"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.

Atas hal itu, akhirnya AGH menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini