News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Tunggu Kejutan dari Kubu David, Teman Wanita Mario Berpotensi Jadi Tersangka Baru ?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews.com Mario Dandy (20) dan kekasih atau teman wanitanya inisial AGH, ilustrasi wanita dan korban David (17) yang dianiaya Mario. Kubu David mengaku punya bukti keterlibatan AGH, teman wanita Mario si anak mantan pejabat pajak tersangka penganiaya David, akankah AGH tersangka ?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akankah ada tersangka baru di kasus penganiayaan Christalino David Ozora alias David (17) ?

Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas, keduanya telah ditahan.

Kuasa Hukum Mario Dandy ingin polisi menetapkan tersangka lain di kasus penganiayaan tersebut.

Senada, kubu keluarga David minta publik sabar menungu proses hukum yang tengah berjalan karena bakal ada kejutan.

Terlebih Jonathan Latumahina, ayah David menyebut ada keterlibatan perempuan berinisial AGH (15), teman wanita Mario dalam peristiwa penganiayaan anaknya.

Terkini penyidik tengah melakukan gelar perkara, bahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ikut dalam gelar perkara itu.

Apakah ini sinyal bakal ada tersangka baru ?

Apakah tersangka baru itu adalah AGH, teman wanita Mario ?

Seperti diketahui terkait kasus penganiayaan ini, terdapat desakan dari publik yang ingin agar polisi segera menetapkan kekasih Mario yang berinisial AGH (15) untuk dijadikan tersangka.

Sejumlah karangan bunga dikirim ke Polres Metro Jakarta Selatan minta AGH dijadikan tersangka.

Ada Keterlibatan AGH, Ayah David Sebut Bakal Ada Kejutan

Jonathan Latumahina menyebut ada keterlibatan perempuan berinisial AGH (15) dalam peristiwa penganiayaan anaknya, Christalino David Ozora alias David (17).

Pihaknya bahkan mengklaim telah memiliki bukti yang kuat soal keterlibatan AGH.

Meski telah memaafkan para pelaku, Jonathan menegaskan tak ingin menempuh jalur damai.

Untuk itu, ia meminta publik untuk sabar menunggu semua proses hukum yang berlangsung.

"Untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai."

"Data penguat keterlibatan Agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan-kejutan baru sebentar lagi," tulis Jonathan melalui Twitter @seeksixsuck, Senin (27/2/2023) Pagi tadi.

Jonathan berharap kasus penganiayaan terhadap anaknya ini segera terbongkar dan diusut tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Kolase Jonathan Latumahina dan David- Sejak mualaf di usianya yang masih 14 tahun, David ternyata sudah banyak membaca buku Gus Dur. (Twitter @seexsizsuck)

Seharusnya AGH Jadi Tersangka

Pengacara David, M Syahwan Arey, berharap wanita yang disebut-sebut sebagai kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH, juga harus menjadi tersangka, meskipun masih di bawah umur.

Keluarga, kata Syahwan, meyakini kuat AGH diduga menjadi penyebab awal hingga terjadi penganiayaan terhadap David.

Diketahui kini dua tersangka telah ditetapkan polisi dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Mario Dandy, anak eks pejabat Eselon III Pajak diduga sebagai pelaku utama penganiayaan dan Shane Lukas atau rekan Mario Dandy yang berperan melakukan perekaman saat insiden terjadi.

Shane juga diduga menjadi provokator agar Mario Dandy melakukan penganiayaan.

Sementara AGH masih berstatus sebagai saksi, seperti dalam keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Kami berharap, sesuai berdasarkan fakta-fakta yang ada semestinya A (AGH) itu yang merupakan otak awal harus menjadi tersangka."

"Karena mulai lewat A ini, korban dianiaya dengan brutal," ujar Syahwan.

Peran AGH

Mengutip TribunJakarta.com, AGH diduga menjadi otak dari rangkaian peristiwa penganiayaan yang terjadi kepada David.

Pasalnya, AGH disebut-sebut melaporkan kepada Mario Dandy soal perbuatan tidak mengenakan yang dilakukan oleh David kepada AGH.

Hingga akhirnya Mario Dandy naik pitam dan menghajar David dengan membabi buta.

Namun, belakangan Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo, membantah tuduhan tersebut.

Mangata menegaskan kliennya tidak ikut terlibat apalagi memprovokasi sang pacar Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya David.

Bahkan, lanjut Mangata, kliennya itu tak mengetahui adanya rencana oleh Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap korban David.

AGH disebut hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan korban David.

"Dia itu tidak mengadu. Itu harus diluruskan tidak ada yang mengadu. Yang bilang itu APA ke MDS, itu statement berbahaya."

"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa (peristiwa) semua ini serba mendadak."

"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu kesana," kata Mangata, Jumat (24/2/2023).

Kolase Tribunnews: AGH Sosok pacar Mario Dandy ramai menjadi perbincangan. Diduga ia memegang bukti video penganiayaan anak pengurus GP Ansor. Kini hal tersebut menjadi bulan-bulannan netizen di sosial media. kini Polsek Metro Jaksel diramaikan karangan bunga yang bertuliskan agar AGH ditangkap. (Tangkap layar YouTube Kompas TV) ((Istimewa // Tangkap layar twitter)) ((Tangkap layar YouTube Kompas TV) ((Istimewa // Tangkap layar twitter)))

Menurut Mangatta, peristiwa penganiayaan yang menimpa David, murni dilakukan atas kehendak Mario Dandy Satriyo.

"Jadi sudah di cek di BAP, ini klien kami (AGH) tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara MDS ini dan sekali lagi ini yang tidak ada di media," ujar Mangatta.

Mangatta menegaskan AGH telah memeringatkan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo, agar tidak melakukan kekerasan terhadap David, bahkan sebanyak tiga kali.

"Dia (AGH) juga sudah secara psikis diam, dia akhirnya benar-benar menyampaikan ke kami bahwa pada saat korban ini sudah tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepala David dan meminta pertolongan justru," jelas Mangata.

Kuasa Hukum Mario Ingin Polisi Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Penganiayaan David

Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas menginginkan tak hanya kliennya saja yang dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, Crsystalino David Ozora (17), Senin (20/2/2023) lalu.

Mengenai hal tersebut Dolfie pun beranggapan polisi seharusnya bisa menetapkan tersangka lainnya jika dalam kasus itu terdapat orang lain yang turut terlibat.

"Jadi enggak hanya klien saya, kalau memang ada pihak lain di situ yang turut serta disitu, ada disitu dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," ucap Dolfie ketika dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya bisa memproses hukum siapapun yang terlibat dalan kasus tersebut.

Ia pun meminta para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

"Kalau ada pihak lain yang memang layak dipersangkakan silahkan, tapi itu kan kewenangan penyidik. Silahkan saja kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus di proses hukum," pungkasnya.

Polisi Sebut Status Hukum Kekasih Mario Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Penyidik

Polda Metro Jaya disebut masih memproses penanganan kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Crystalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20) pada Senin (20/2/2023) lalu.

Terkait kasus ini, beberapa waktu belakangan terdapat desakan dari publik yang ingin agar polisi segera menetapkan kekasih Mario yang berinisial AGH (15) untuk dijadikan tersangka.

Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa pihaknya kini masih menunggu mengenai kelanjutan status hukum dari AGH.

Sebab kata Trunoyudo, saat ini pihak penyidik masih melakukan proses pendalaman menyeluruh terkait kasus penganiayaan tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak.

"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder," ucap Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).

Tak hanya mengenai status AGH, polisi bersama para pihak itu dikatakan Kabid Humas masih melakukan gelar perkara dan langkah-langkah hukum lainnya terkait penanganan kasus itu.

Pasalnya dalam hal ini, tak hanya terdapat unsur pidana namun juga terdapat pemenuhan hak anak yang harus dilakukan oleh penyidik dan para pihak.

"Jadi untuk keseluruhan konstruksi perkara ini, kita masih menunggu," ujarnya.

Belasan karangan bunga terpasang di depan Polres Metro Jakarta Selatan soal kasus penganiayaan terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Critalino David Ozora (17) oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), Sabtu (25/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Irjen Fadil Turut Hadiri Gelar Perkara Penanganan Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Terhadap David

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran turut memberi asistensi kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi Anshor, Crystalino David Ozora (17) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahkan dalam penanganan kasus itu, Kapolda turut menghadiri gelar perkara yang saat ini tengah dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan.

"Hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Dikatakan Trunoyudo, dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian tengah fokus menganai dua peristiwa dalam pengusutan kasus tersebut.

Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF: Ayah David Terpukul dan Emosi, Keluarga Mengaku Tak Kenal Kekasih Mario

Mengenai peristiwa pertama, bahwa dalam kasus penganiayaan itu terdapat unsur pidana yang dimana saat ini telah ditetapkan dua tersangka yakni Mario dan rekannya bernama Shane Lukas.

"Pada peristiwa kedua tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak. Tentu ini berlaku pada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Sehingga dijelaskan Kabid Humas, dalam penanganan dua peristiwa itu perlu adanya syarat formil yang lengkap.

Pasalnya perlu adanya hak-hak terhadap anak yang perlu dipenuhi oleh para penyidik dalam penaganan kasus tersebut.

"Dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini