TRIBUNNEWS.COM - Wamenkeu, Suahasil Nazara buka suara terkait harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang belakangan ini menjadi sorotan publik usai anaknya Mario Dandy terseret kasus penganiayaan pada anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Diketahui sebelumnya beredar di media sosial terkait anak Rafael Alun, Mario Dandy yang kerap memamerkan beberapa kendaraan mewah di media sosialnya.
Di antaranya ada Mobil Rubicon Land Cruiser hingga Motor Harley Davidson.
Suahasil menyebut, Rafael Alun sendiri telah mengaku bahwa mobil Rubicon Land Cruiser, motor Harley Davidson, motor Yamaha, motor BMW Putih bukan milik Rafael, melainkan pihak lain.
Seperti mobil Rubicon yang diakui milik kakaknya, dan kendaraan mewah lainnya ada yang diakui sebagai milik anak menantu dari Rafael Alun.
"Terkait dengan harta kekayaan yang bersangkutan yang muncul dan tampak di media sosial dapat kami sampaikan sebagai berikut. Mobil Rubicon Land Cruiser, Motor Harley Davidson, Motor Yamaha, Motor BMW Putih diakui oleh saudara RAT sebagai bukan milik dia."
Baca juga: Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak Kemenkeu, Wamenkeu Tegaskan Rafael Masih Berstatus ASN
"Namun merupakan pihak lain. Rubicon diakui sebagai milik kakaknya, sementara yang lainnya ada yang diakui sebagai milik dari anak menantunya," kata Suahasil dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (1/3/2023).
Lebih lanjut Suahasil menyebut tim pemeriksa Inspektorat Jenderal Keuangan telah meminta Rafael Alun untuk menunjukkan bukti kepemilikan dari kendaraan-kendaraan mewah tersebut.
Agar nantinya bisa dipastikan siapa pemilik dari kendaraan bermotor itu.
"Untuk tindak lanjut ini, maka tim pemeriksa Inspektorat Jenderal Keuangan telah meminta saudara RAT untuk menunjukkan bukti kepemilikan agar dapat dipastikan pemilik dan status kendaraan bermotor tersebut," terang Suahasil.
Baca juga: Klarifikasi Harta Kekayaan, KPK Cek Rumah Mewah Milik Rafael Alun di Jogja
Kemudian Tim Inspektorat Jenderal Keuangan juga telah bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pendalaman atas harta Rafael Alun yang dilaporkan di LHKPN.
Di antaranya seperti pendalaman terkait dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil kepemilikan harta dengan SPT pajak yang disampaikan.
Hingga pengakuan atas harta lainnya seperti properti, kendaraan, dan tas mewah.
"Tim Inspektorat Jenderal Keuangan tentu bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih atas harta yang dilakukan di LHKPN, dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil yang bersangkutan dengan SPT pajak disampaikan."
"Juga pengakuan atas harta lainnya berupa properti, kendaraan, dan tas mewah," pungkasnya.
Baca juga: Tengah Diperiksa Harta Kekayaannya, Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak Kemenkeu
KPK Cium Kejanggalan Harta Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Sejak 2019
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pernah memeriksa harta kekayaan milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo di tahun 2018 untuk periode 2015-2018.
Namun, hasil dari pemeriksaan diterbitkan pada 23 Januari 2019 tersebut, KPK merasa ada yang tidak pas dalam laporan kekayaan milik orang tua dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David Ozora tersebut.
"Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Pahala menyebut kala itu KPK memiliki keterbatasan untuk menjangkau dan mendalami dari mana asal seluruh harta yang dilaporkan Rafael Alun.
Baca juga: Rafael Alun Masih Diklarifikasi KPK Soal Harta Rp 56 Miliar, Disebut Tak Akan Hanya Sekali Diperiksa
Sehingga, KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Dari laporan itu menurut kami, kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan. Jadi kami koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu," kata Pahala.
Kendati pemeriksaan secara administratif disebutkan tak ada bank dan rekening di luar dari nama Rafael, istri dan anaknya, namun KPK merasa ada kejanggalan.
Lantaran angka kekayaan dan transaksi bank Rafael tidak pas.
Baca juga: KPK Sebut Bilik Kayu Heritage Resto Yogyakarta Milik Rafael Alun Trisambodo
"Tapi kok kita merasa nggak, nggak, dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif kita merasa ini kayaknya ada yang nggak pas nih waktu itu 2019 kita datang. Oleh karena itu hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," kata Pahala.
KPK sendiri mengatakan bahwa Rafael baru menjadi wajib lapor pada tahun 2011 saat mendapatkan jabatan di Ditjen Pajak yang memang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
Karena itu KPK tak punya kewenangan untuk melihat data kekayaan Rafael sebelum tahun 2011.
"Jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data ataupun informasi sebelum 2011," ucap dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)